Dua Partai di Karanganyar PDIP dan Partai Golkar Bisa Ajukan Pasangan Cabup–Cawabup Mandiri di Pilkada

Dua Partai di Karanganyar PDIP dan Partai Golkar Bisa Ajukan Pasangan Cabup–Cawabup Mandiri di Pilkada

--

BACA JUGA:Bertambah Moncer PT BPR BDK Perseroda setelah raih TOP GOLDEN TROPY Boyong 4 Pemenang TOP BUMD AWARDS 2024

Ketentuan itu yang dirasa memberatkan sehingga banyak kandidat anggota legislative yang memilih mundur karena berat memilih menjadi anggota DPRD atau DPR RI dari pada bersaing di pilkada yang belum tentu menang namun jelas kehilangan kursi di Dewan.

Namun ada pula yang berharap peraturan itu tiba-tiba berubah dari keharusan mundur menjadi sekadar cuti karena banyak peraturan yang tiba-tiba berubah di negeri ini karena kepentingan tertentu.***

Sumber: