Hak Penyandang Disabilitas dan Lansia Masih Terabaikan
--
Medan, AktualNews - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dhiyaul Hayati menilai, sampai hari ini hak-hak penyandang disabilitas dan lanjut usia (Lansia) masih terabaikan, terutama menyangkut kondisi perekonomiannya.
Banyak penyandang disabilitas dan lansia yang terabaikan karena kondisi perekonomiannya, Padahal keberadaannya termasuk hak-haknya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia.
“Perda ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat, khususnya penyandang Disabilitas dan Lansia,”kata Dhiyaul Hayati, Rabu (20/3/2024).
Untuk itu Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini minta keberadaan Lansia ini benar-benar terlindungi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kecamatan maupun Kelurahan agar turun langsung meninjau para lansia.
Dhiyaul juga minta di setiap kelurahan di Kota Medan ada posyandu lansia. Sehingga para lansia ini dapat memeriksakan kesehatannya, seperti cek daerah, tensi dan lainnya.
Dikatakan Dhiyaul, dalam Perda itu disebutkan hak-hak bagi penyandang disabilitas, termasuk jaminan pekerjaan dan pelayanan kesehatan. Begitu juga dengan lansia, mendapatkan jaminan kesehatan dan kesejahteraan.
BACA JUGA:Pemko Medan Serahkan Bantuan Renovasi Rp50 Juta kepada BKM Masjid Al Muhajirin
Disebutkan Dhiyaul para penyandang disabilitas dan lansia diprioritaskan pelayanannya dan diberi jalur khusus. Seperti di Puskesmas, rumah sakit, dinas kependudukan catatan sipil, bank dan lainnya.
“Sehingga perlindungan ini harus nyata dan dirasakan oleh penyandang disabilitas dan para lansia khususnya di Kota Medan,” kata legislator perempuan ini.
Selain itu, para lansia yang berpotensial juga diberi kesempatan bekerja.
BACA JUGA:Masyarakat Sibiru-Biru Minta Pembangunan Bendungan Lau Simeme Dipercepat
Pemerintah Daerah memfasilitasi pelayanan kesempatan kerja kepada lansia potensial untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.
"Termasuk pelaku usaha memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada tenaga kerja lansia potensial yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya," ungkap Dhiyaul.***
Sumber: