Mengaku Wartawan dan Mengancam Mau Diviralkan di Medsos Oknum Ojol Ini Menolak Ditilang
Surabaya, Aktual News-Pelaksanaan hari pertama operasi Patuh Semeru 2019, dilaksanakan Polsek Simokerto Surabaya, Kamis (29/8/2019). Dalam pelaksanaannya, Oknum ojek online (ojol) yang melanggar Lalu Lintas enggan ditindak oleh petugas Lalu Lintas. Padahal, oknum ojol berinisial AK, asal Botoporo Timur, Sampang, terbukti melanggar Lampu Trafight Light (TL) Kaliondo mengarah ke Jalan Kapasari. Petugas Lantas Polsek Simokerto, Aipda Suswin Prastiono menjelaskan, oknum Ojek Online tersebut pada Kamis (29/8/2019), pukul 06 45 WIB, tersebut melanggar lampu TL Kaliondo yang mengarah ke Kapasari yang nota bene belok kiri harus mengikuti lampu TL. “Oknum ojol itu kita tindak di TL Kaliondo pada operasi Patuh Semeru, yang rambu belok kiri ikuti lampu,” jelas Prastiono, Kamis (29/8/2019). Oknum ojol tersebut melanggar karena tidak ikuti aturan lalu lintas, namun saat itu tidak terima dan menanyakan surat tugas serta mengambil foto petugas. Bahkan, oknum tersebut juga mengaku wartawan, namun setelah ditanya terus mengatakan jika adiknya yang wartawan. “Jika wartawan kan ada aturannya, minta ijin dulu jika mau ambil gambar,” tambah Prastiono. Lanjutnya, oknum ini dalam catatan Polsek Simokerto sudah dua kali melakukan pelanggaran lalu lintas dan selalu mengambil gambar dengan ancaman akan memviralkan di media sosial. Mengenai HP yang diamankan oleh anggota kepolisian, hal tersebut dilakukan atas dasar mengambil foto dari petugas dan dirinya bukan wartawan serta tidak mendapat ijin. “Setelah saya tanya terus dan meminta Id Card, pelanggar tersebut tidak dapat menunjukkannya, sementara Sprint tugas sudah saya tunjukkan,” imbuh Prastiono. Tindakan selanjutnya yakni pelanggar diharapkan menyelesaikan surat tilang tersebut ke Pengadilan dan membayar denda. Sementara, M. Yasin, managemen Gojek ketika dikonfirmasi oleh awak media mengungkapkan jika oknum ojol tersebut tidak patut dicontoh. Oknum ojol tersebut telah nyata-nyata melanggar aturan lalu lintas. “Kalau melanggar ya harus menerima konsekuensinya yakni di tilang,” tutup Yasin. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: