Pengungkapan Jaringan Narkoba di Wilkum Polres Aceh Tenggara, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

Pengungkapan Jaringan Narkoba di Wilkum Polres Aceh Tenggara, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

--

Aceh Tenggara, AktualNews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan. Pada hari Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Operasi Khusus (Opsnal) Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait seorang laki-laki yang diduga tengah menguasai narkotika jenis sabu.

Dalam respons cepat terhadap laporan tersebut, , anggota kepolisian menuju Desa Pulonas Baru dan berhasil menangkap seorang tersangka, FA. Dalam pemeriksaan, FA mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam sepatu miliknya. Lebih lanjut, FA mengungkap bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari RA seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) di Desa Kayu Metangur, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pengembangan dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba, dan sekira pukul 18.30 WIB, mereka berhasil tiba di rumah RA. Dalam pemeriksaan di rumah RA, ditemukan 6 bungkus narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.

BACA JUGA:Kapolda Aceh Lakukan Kunjungan Kerja dan Silaturahmi ke Polres Aceh Tenggara

Dari Tersangka RA berhasil diamankan Barang Bukti berupa 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,77 gram, 4 (empat) buah plastik klip warna putih bening, 1 (satu) unit handphone merek Vivo V25 warna biru tua, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah tas kecil warna pink, 1 (satu) buah dompet warna hitam kecil.

Sementara itu, dari tersangka FA, barang bukti yang disita yaitu, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,30 gram, 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP Saniman mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera serta mengurangi peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban,” jelas Kasi Humas.***

Sumber: