HGU 152 Sampali Dibersihkan dari Penggarap
--
Deli Serdang, AktualNews - Pembersihan areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 152 Kebun Sampali yang saat ini berlangsung adalah kelanjutan dari pembersihan areal 35 hektar yang sudah selesai lebih dulu.
Hal ini dikatakan Kasubag Humas Regional 1 Supporting Co PTPN 1 (dahulu disebut PTPN2) Rahmat Kurniawan, Kamis (29/2/24).
“Dalam tahap lanjutan ini PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) merupakan anak perusahaan Regional 1 Supporting Co PTPN 1 yang ditunjuk untuk melakukan pembersihan di areal seluas 100 hektar,” ujar Rahmat.
Hingga saat ini berdasarkan data, lanjut Rahmat, PT NDP sudah hampir 100 pintu rumah warga yang selama ini berada di atas lahan HGU dibersihkan setelah warga menerima tali asih yang disiapkan PT NDP.
Rahmat Kurniawan membenarkan sempat terjadi kesalahpahaman antara warga dengan petugas keamanan (Papam), juga dengan personel TNI yang ditugaskan dalam bawah kendali operasi (BKO) di Regional 1 Supporting Co PTPN 1.
“Sebenarnya mereka ingin membantu memberikan penjelasan kepada warga. Namun, warga terkesan menolak karena menilai ada petugas TNI ikut campur. Padahal mereka memang Papam perusahaan dan TNI yang di BKO-kan di kita,” ungkap Rahmat.
Dijelaskan Rahmat bahwa areal yang ditempati warga yang masih bertahan dengan berbagai dalih adalah HGU murni Nomor 152 Kebun Sampali.***
Sumber: