Dikendalikan Dari Lapas, Dua Kurir Sabu Ini Diciduk Polisi

Dikendalikan Dari Lapas, Dua Kurir Sabu Ini Diciduk Polisi

Surabaya, Aktual News-Adanya informasi jika Narkotika jenis sabu beredar di wilayah Surabaya barat dan dikendalikan dari dalam Lapas langsung ditindaklanjuti dengan diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya. Rupanya, hasil dari penyelidikan itu, diketahui pengedarnya menempati sebuah kamar di rumah kos Jalan Sikatan Surabaya. Polisi pun akhirnya menggrebek rumah kos itu pada, Senin 19 Agustus 2019, pukul 06.30 WIB, dan dua pria diamankan. Dua pria itu, Ade Beben (24) asal Dusun Tebon Rt 08 Rw 01 Ds. Tawangrejo Kec. Gemarang Madiun dan Ali Tatak Satrio (28) asal Jalan Tandes Lor Gg I, Surabaya. Kapolsek Tandes Kompol Kusminto mengatakan, awal mula penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah mendapat informasi bahwa dilokasi sering dibuat tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ini adalah kurir yang biasa meranjau sabu pesanan pembeli, sementara yang diakui keduanya sebagai Bos, masih dalam pengejaran petugas. “Pemilik barang masih buron, keduanya meranjau dengan imbalan upah uang serta nyabu gratis,” sebut Kusminto, Selasa (27/8/2019). Selain sabu, keduanya juga diketahui mengedarkan pil koplo Dobel L, serta Extacy (Inex), yang kesemuanya diduga dikendalikan dari dalam salah satu Lapas di Jatim. Barang bukti yang berhasil diamankan, sabu berat total 219.77 gram yang dibungkus dalam 3 pak plastik, 15 butir pil Inex warna hijau pupus, 1 pak plastik pil dobel LL (1000) biji warna putih. Diamankan pula, 2 Sendok plastik kecil, 5 Skrop dari sedotan plastik, 2 Pipet dari kaca, 11 plastik klip bekas isi sabu, 4 pak plastik klip kosong, 1 lembar slip setor BCA, Timbangan elektrik dan dua tas kecil. Sementara pelaku Ali mengaku baru beberapa kali menjadi kurir sabu tersebut. Awalnya sabu itu dikirim oleh sang Bos dalam paket besar, lalu olehnya dipecah menjadi paket hemas siap edar. “Ketika ada pembeli, biasanya diranjau di daerah Surabaya Barat dan ditaruh didekat tempat sampah dan saya tinggal,” aku pelaku bapak dari tiga anak ini. Sementara untuk upahnya, dirinya mendapat upah Rp. 300.000 setelah tiga kali meranjau sabu dan hasilnya untuk tambahan membeli susu tiga anaknya. Usai ditangkap keduanya menjalani tes urine dan hasilnya positif dan kini mendekam dalam penjara Polsek Tandes. Keduanya akan dijerat Pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ Red/Akt-21 ]     Redho Fitriyadi Aktual News

Sumber: