Terkait Sengketa Tanah di Rancabali, BPN Bandung Undang Klarifikasi Pihak Pelapor
--
Bandung, AktualNews - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung-Soreang, Provinsi Jawa Barat mengundang pihak Pelapor, Dasep Setiawan, untuk diklarifikasi terkait kepemilikan tanah di Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali (dulu Ciwidey), Kabupaten Bandung, dengan Surat Hak Milik (SHM) No.10/Sukaresmi luas 6000 M². Pertemuan tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Bandung yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bandung-Soreang, Rabu, 7 Februari 2024.
Dasep Setiawan merupakan ahli waris yang dikuasakan oleh ayahnya, Adang, selaku pemilik sah tanah tersebut. Persoalan sengketa tanah ini bermula ketika terbitnya Surat Akta Jual Beli (AJB) No.499/CWD/1997 a.n. H. Mahrum seluas 4600 M² yang mengklaim telah membeli sebagian tanah tersebut.
Selanjutnya, pihak Adang atau kuasanya Dasep Setiawan merasa belum pernah menjual tanah tersebut ke pihak manapun. "Bapak saya belum pernah menjual tanah tersebut ke pihak manapun," jelas Dasep ke awak media ini usai menghadiri klarifikasi dari Pihak BPN Kabupaten Bandung-Soreang.
Dasep menambahkan, setelah menemui jalan buntu, iapun melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Barat, pada tanggal 27/11/2021 lalu dengan Laporan Polisi No. LP/B/939/XI/2021/SPKT/Polda Jabar atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin atau Kuasanya, sebagaimana dimaksud Pasal 263 jo Perpu 51 tahun 1960. Setelah melakukan upaya selama beberapa tahun dan tak kunjung ada penyelesaian antara Pelapor dan Terlapor, lalu Dasep meminta bantuan advokasi kepada Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui DPC PPWI Karawang. Untuk menangani kasus tersebut, DPN PPWI selanjutnya meminta Divisi Hukum dan Advokasi PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H dan kawan-kawan untuk melakukan pendampingan hukum kepada Pelapor dan keluarganya dalam penyelesaian perkara dimaksud.
BACA JUGA:Berbagai Cara Dilakukan Oleh JARITANGAN Untuk Kemenangan Ganjar-Mahfud
Tanpa berlama-lama, Dvisi Hukum PPWI Nasional melalui Firma Hukum Ujang Kosasi, S.H & Partner segera menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan meminta klarifikasi ke pihak Pemerintahan Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, BPN Kabupaten Bandung-Soreang, dan beberapa pihak terkait lainnya. Kemudian dari pihak BPN mengirimkan undangan klarifikasi kepada Pelapor, sementara untuk pihak Desa Sukaresmi dan Kecamatan Rancabali sampai saat ini belum ada jawaban dari surat yang dilayangkan Firma Hukum Ujang Kosasih dan Partner.
Kepada awak media, Ujang Kosasih menyampaikan apresiasi kepada BPN yang sangat selektif dan kooperatif dalam bertugas. "Alhamdulillah, kami sudah bertemu dengan pihak BPN Kabupaten Bandung-Soreang. Kami diberikan arahan dan pernyataan bahwa betul dari pihak Terlapor sudah pernah mengajukan SHM dan Balik Nama. Namun, patut diapresiasi BPN Bandung sangat selektif," jelas Ujang.
BACA JUGA:Wakil Menkes RI Kunjungi Layanan Eksekutif RSUP Haji Adam Malik
Jika syarat formilnya tidak terpenuhi, tambah advokat kelahiran Banten ini mengutip keterangan BPN, maka tidak akan bisa diterbitkan SHM atau Balik Nama. "Pihak BPN tidak akan pernah menerbitkan SHM ataupun proses peralihan hak jika syaratnya tidak terpenuhi. Alhamdulillah dalam perkara ini, SHM ada di pihak terlapor," tambahnya.
Masih menurut Ujang Kosasih, berdasarkan klarifikasi dari pihak BPN, sejauh ini untuk perkara Dasep masih di titik aman walaupun fisiknya dikuasai pihak Terlapor dkk. "Keterangan dari pihak BPN hari ini alhamdulillah melegakan, dimana belum terjadi peralihan atau Balik Nama yang dimohonkan oleh Terlapor," pungkasnya. ***
Sumber: