Soegiharto Santoso dan Michael Sunggiardi Berdamai, Perkara Pidana Dihentikan
--
Jakarta, AktualNews- Perkara pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH alias Hoky terhadap Ir. Michael S. Sunggiardi akhirnya berakhir melalui perjanjian dan kesepakatan damai antar kedua belah pihak.
Surat perjanjian perdamaian telah ditandatangani pada Rabu (10/1/2024) di PN Jakarta Pusat, sesaat sebelum Michael menjadi saksi pada sidang perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst terdakwa pencemaran nama baik di akun Facebook Apkomindo, Rudy Dermawan Muliadi.
Perjanjian perdamaian sebelumnya telah melalui proses mediasi yang dibantu oleh sahabat kedua belah pihak yakni Felix Lukas Lukmana Goei sebagai mediator. Felix yang tinggal di kota Semarang, saat ini menjabat sebagai Ketua DPA DPD APKOMINDO yang Ketua Umumnya Soegiharto Santoso versi SK Menkumham RI.
BACA JUGA:Tahun 2024 Sebagai Tahun Nazar Politik Bagi Pejuang Perubahan
Proses perdamaian itu diawali dengan pertemuan kedua belah pihak secara daring lewat aplikasi zoom meeting pada Sabtu, tanggal 6 Januari 2024, Pk 14.00 lalu.
Pertemuan damai yang direkam dengan durasi 43 menit itu akan dijadikan sebagai salah satu bukti tentang adanya proses perdamaian yang berlangsung sangat baik serta penuh persahabatan.
Dalam rekaman tersebut Michael mengakui kesalahannya atas kesalahan memposting sesuatu di akun Facebook sesuai dengan BAP dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada tanggal 29 Agustus 2017.
"Oleh karena itu saya memohon maaf atas semua kekeliruan yang sudah dilakukan oleh saya, hal tersebut dilakukan karena ketidaktahuan kondisi di internal APKOMINDO yang sesungguhnya, sebab sudah tidak aktif sejak tahun 2010," tutur Michael.
BACA JUGA:Forum Silaturahmi Kecamatan Kemiri Menggelar Diskusi Pergantian Ketua Yang Baru
Menanggapi itu, Hoky selaku pelapor ataupun korban langsung menyatakan menerima permohonan maaf dari Michael.
Ia juga bersedia dan sepakat dibuatkan surat perjanjian perdamaiannya. "Jika masih pihak lain yang merasa melakukan kesalahan dipersilahkan dimediasi oleh Pak Lukas untuk perdamaian. Karena mungkin masih ada yang ingin berdamai namun tidak mengetahui harus menghubungi siapa," ucap Hoky yang sebelumnya sempat dikriminalisai dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul.
Dalam perkara ini, seharusnya terjadi perdamaian dengan pihak Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang sudah direncanakan sebanyak 2 (dua) kali proses mediasi di Polda DIY. Yang pertama sekitar bulan Maret tahun 2018 dan yang kedua tanggal 11 Maret 2020.
“Saya ingat rencana mediasi yang kedua kalinya itu tanggal 11 Maret 2020, karena ada tertuliskan dalam BAP saya hingga 3 kali. Masing-masing BAP tanggal 11 Maret 2020, 08 Mei 2020, serta 08 Juni 2020. Padahal tanggal rencana mediasi tersebut atas permintaan Terdakwa Rudy, namun setelah saya tiba di Polda DIY, terdakwa Rudy malah tidak hadir," bebernya.
Sementara Lukas selaku mediator mengatakan, pihaknya senang perdaiaman itu akhirnya terwujud. “Damai itu indah, karena kerukunan mendatangkan berkat untuk kita semua. Kedua sahabat saya orang baik. Mungkin pada waktu itu berada di situasi yang tidak tepat, sehingga kurang berkenan dan berperkara hukum. Nah karena dengan ketulusan berdua untuk saling memahami dan memaafkan, serta sepakat tidak melanjutkan perkara hukum ini, berarti berkat yang luar biasa dari Tuhan,” ujar Lukas.
Sumber: