Kasus Korupsi Ma’had UIN Sumut, Mantan Kepala Pusbangnis dan Stafnya Dituntut 6,5 Tahun
--
Medan, AktualNews - Terdakwa Sangkot Azhar Rambe (44) dan Terdakwa Evy Novianti Siregar (33) dituntut 6,5 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020, Kamis (11/1/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Sangkot selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) dan Evy selaku mantan Staf Pusbangnis UIN SU untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sangkot Azhar Rambe dan terdakwa Evy Novianti Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun),” terang Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa meyakini kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
BACA JUGA:Pemerintah Kudu Membangun Jalur Kereta Jangan Hanya Bangun Jalan Tol
“Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” sebut Fauzan.
Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor dan perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Suta Widhya: Kalau Anies tetap diperiksa, Jokowi Juga Diperiksa, Bisa Geger Negeri Wakanda?
“Hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, tidak berbelit-belit memberikan keterangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” tandas Fauzan.
Usai nota tuntutan dibacakan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda persidangan hingga Senin (15/11/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa.***
Sumber: