Konsumsi Pil Dobel L Pria Ini Diciduk Di Rumah
Surabaya, Aktual News-Miliki ratusan pil koplo atau dobel L, pemuda asal Simo Pamahan Surabaya ditangkap oleh Unit I Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa, 20 Agustus 2019, pukul 09.00 WIB. Pemuda itu bernama, Moch. Djaenuri (22) lulusan SMK warga Jalan Simo Pomahan 6-B, RT. 12 RW. 02 Kec. Sukomanunggal Surabaya. Pemuda tersebut telah lama diincar oleh Unit I Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya karena mengedarkan pil koplo. Menurut informasi yang diperoleh, pil Dobel L tersebut dijual ke warga sekitar dan tidak menutup kemungkinan kepada kalangan pelajar. Pelaku Djaenuri yang ketika itu berada disekitar rumahnya, langsung diamankan oleh petugas. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan poket plastik yang berisi pil siap edar. Barang bukti yang didapat, 31 poket plastik klip total keseluruhan berisikan 304 butir pil warna putih logo “LL“, uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp. 300.000. 1 HP dan 1 buah kantong plastik warna hitam. “Pelaku ini diduga melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” sebut Kompol Memo Ardian, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kamis (22/8/2019). Terbukti bersalah, dan guna kepentingan Penyidikan pelakunya dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya. “Kita akan terus kembangkan guna mencari pelaku lain yang terkait dalam kasus ini,” tutup Memo Ardian. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: