Gelar Sidang DKPP RI, Pengadu Curigai Penggelapan Dana Perjalanan
--
Medan, AktualNews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang untuk menangani pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilaporkan oleh Harapan Bawaulu, mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, terhadap Bawaslu Nias di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (15/12/23).
Sidang pemeriksaan itu dengan perkara Nomor 131-PKE-DKPP/XI/2023. Harapan Bawaulu, yang menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada periode 2018-2023.
Ia melaporkan 4 orang terkait, yakni Bendahara Bawaslu Provinsi Sumut Ahmad Firdaus Nasution (Teradu I), Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut Feri Mulia Siagian (Teradu II), Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Ampliatus Wau (Teradu III), dan Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumut Sidriq (Teradu IV).
BACA JUGA:TPPS Labuhanbatu Gelar Aksi 8, Reviu Kinerja Tahunan Tahun 2023
BACA JUGA:Polisi Ringkus Tiga Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
Bawaslu menduga bahwa keempat teradu tersebut telah meniadakan hak-hak keuangan yang terkait dengan perjalanan dinas Pengadu.
Dalam pengaduannya, dia menyebutkan bahwa dua perjalanan dinas Pengadu pada tahun 2021, yang berkaitan dengan kehadiran dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, serta sidang pemeriksaan DKPP di Kota Medan, tidak pernah dibayarkan oleh pihak Teradu.
“Dokumen SPPD terkait kehadiran dalam sidang THP di Mahkamah Konstitusi diserahkan kepada staf sekretariat Bawaslu Nias. SPPD untuk partisipasi dalam sidang DKPP juga telah diserahkan. Saya menduga bahwa uang yang terkait dengan hal tersebut telah disalahgunakan,” ujar Bawaulu melalui zoom meeting saat sidang etik yang digelar di Kantor KPU Sumut, jumat (15/12/23). ***
Sumber: