Surat Terbuka Untuk Kapolri Dari Pengacara Yang Mencari Keadilan
Jakarta, Aktual News - Dari kepenatan pikiran dan hati melihat penegakan hukum di negeri ini, JJ Amstrong Sembiring, seorang anggota masyarakat biasa pencari keadilan dan juga seorang advokat bukan maksud untuk menyudutkan eksistensi Polri dan juga Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Amstrong Sembiring mengaku ingin berbagi curahan hati dan cerita ke Jenderal Tito, yang dikenal sebagai pemimpin Polri yang dekat dan mau mendengar pengaduan masyarakat. Amstrong mengirimkan surat terbuka untuk Jenderal Tito. Isi surat ini sendiri berisi pengalamannya berkali-kali menyembunyikan kekecewaannya terhadap kinerja tim penyidik Unit (3) Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pasalnya, kasus yang ditangani semakin tidak jelas sejak Amstrong membuat laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum pada tanggal 21 Agustus 2018 lalu. Amstrong punya harapan, program polisi Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) yang digaungkan Jenderal Tito, benar-benar bisa dirasakan masyarakat. "Saya dan semua orang Indonesia mendukung agar Polri lebih Profesional, Modern dan Terpercaya serta antikorupsi," kata Amstrong Sembiring dalam keterangan di Propam Polda Metro Jaya, Senin (1/8). Berikut surat terbuka Amstrong Sembiring untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian: Jakarta, 28 Januari 2019 Kepada Yth. Bapak Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Hal: Keluhan Ketidakprofesional dan Tidak Ada Pelayanan Baik di lingkungan POLRI Salam Hormat, Hallo Pak Tito Karnavian apa kabar? semoga Bapak Kapolri dalam keadaan sehat dan selalu dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa. Pak Tito yang baik, hanya mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo ketika menjadi inspektur upacara HUT Bhayangkara ke-72 setahun lalu di Istora Senayan, Jakarta memberikan lima pesan kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dua di antaranya adalah mantapkan profesionalisme dan buang budaya koruptif di lingkungan Polri. Hari ini (Senin 28 Januari 2019) saya melihat, menyaksikan dan mengalami sendiri secara langsung sebagai Advokat (sudah 7 tahun lamanya untuk memperjuangkan bagian mutlak waris yang dirampas) bahwa kedua pesan Presiden Jokowi tersebut ternyata tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh personel Polri khususnya berkaitan dengan urusan laporan saya 6 bulan lebih tidak juga adanya kejelasan dan kesungguhan untuk dituntaskan, karena saya sudah muak sekali melihat seorang warga negara yang bisa berbuat semena-mena, yaitu kakak kandung kliennya, bernama Soerjani Sutanto, nyata-nyata ia telah menguasai lahan dan bangunan tersebut. Dan sekarang rumah itu pun dikontrakkan kembali, lalu dimana fungsi Polisi untuk melindungi pelapor, kenapa tidak di police-line? Padahal, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Soerjani selaku pemohon, sehingga surat sertifikat yang sudah dibalik nama yang dibuatnya dengan semena-mena. Dan bahwa apa yang diklaim milik bangunan rumah tersebut oleh terlapor yang saat itu diperolehnya dari akta persetujuan dan kuasa nomor 6,7,8, dan 9, yang merekomendasikan si terlapor untuk berbuat sehingga membuat akta hibah no 18 tahun 2011 tanggal 9 Mei 2011 kenyataan telah dikesampingkan dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 214 PK/Pdt/2017, dengan begitu berarti akta persetujuan dan kuasa, berikut akta hibah dan sertifikat sudah dibaliknamakan tersebut sudah tidak mengandung kekuatan hukum lagi atau cacat hukum, maka harus kembali kepada sertifikat awal kembali yaitu sertifikat atas nama Almarhumah Soeprati. Jadi ''Apa yang dilakukan oleh Soerjani Sutanto jelas-jelas telah bertentangan hukum oleh sebab itu Hakim Agung di tingkat PK saat itu berpendapat bahwa seluruh dalil-dalil hukum Pemohon PK tersebut sehingga yang dilakukan oleh kuasa hukum terlapor itu tidak dapat dibenarkan dan ditolak secara hukum,'' Dan lebih lanjutnya isi “Putusan Peninjauan Kembali Nomor 214 PK/Pdt/2017 tersebut berbunyi “...maka sangat patut dan beralasan secara hukum bagi Judex Jurist Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ditingkat Peninjauan Kembali untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1525 K/Pdt/2015, tanggal 27 Oktober 2015 tersebut; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut: a. Mengenai alasan adanya bukti baru; Bahwa setelah meneliti bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali berupa Akta Hibah Nomor 18/2011 tanggal 9 Mei 2011, Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali berpendapat bahwa bukti tersebut tidak bersifat menentukan karena dalam perkara a quo Pemohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan gugatan balik terhadap Termohon Peninjauan Kembali dan menuntut agar tanah dan bangunan (obyek sengketa) dinyatakan sebagai milik sah Pemohon Peninjauan Kembali, karena itu bukti tersebut beralasan untuk dikesampingkan;“ Pak Tito yang baik, bahwa ketidakprofesionalan Penyidik muncul pada tanggal 2 Oktober 2018, ketika saya mencoba untuk telepon pagi-pagi sekitar jam 9-an akan tetapi tidak di angkat, bahkan siang hari maupun sore harinya tetap tidak ada respon, dari pagi hingga sore hari sudah puluhan panggilan saya ke penyidik tersebut, akan tetapi tetap tidak diangkat. Berikutnya keesokan hari tanggal 3 oktober 2018, saya coba menghubungi kembali dipagi hari, masih tidak diangkat, siang hari dan sore hari saya hubungi berkali-kali juga tidak diangkat, dan akhirnya kemudian sekitar pukul 17.30 baru di angkat teleponnya, kemudian didalam pembicaraan telepon, saya bertanya kepada anggota tim penyidik tersebut, kapan sekiranya terlapor dipanggil ? Anggota tim penyidik tersebut menjawab, bahwa TERLAPOR sudah datang kemarin, kemudian saya mengatakan kepada anggota tim penyidik tersebut, kok saya tidak dikonfirmasi atau diberitahukan info tentang hal tersebut. Padahal sudah jelas-jelas Pasal 10 huruf c dan e Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 10 huruf c dan e berbunyi: “Setiap Anggota Polri wajib: 1. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;” Berikutnya ketidakprofesionalan Penyidik yaitu pada tanggal 21 oktober 2018 saya mendatangi propam polda metro jaya, untuk memberikan pengaduan terhadap perkara saya dipolda metro jaya yang tidak ada kejelasan dan arogansi polisi, dan yang menerima keluhan saya salah seorang Petugas Propam Polda Metro Jaya yang berada di ruang Yanduan Propam Polda Metro Jaya. Kemudian Petugas Propam Polda Metro Jaya menerima pengaduan saya secara spontan dengan meminta nomor telepon penyidik kepada saya, dan sebelum Petugas Propam Polda Metro Jaya telepon ke anggota tim penyidik unit (3) subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Petugas Propam Polda Metro Jaya menawarkan kepada saya, apa "perlu tidak penyidiknya dihadirkan" disini, lalu saya menjawab tidak perlu pak, lalu petugas Propam Polda Metro Jaya via by phone langsung menghubungi anggota tim penyidik unit (3) subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tersebut di hadapan saya dan dari situ saya dapat informasi bahwa ternyata Penyewa rumah tersebut sudah dipanggil dan di verbal pada tanggal 16 oktober 2018 dan Petugas Propam Polda Metro Jaya pada saat itu dengan nada tinggi memberikan arahan tegas supaya untuk mengedepankan profesionalisme kepolisian kepada penyidik tersebut ; Tetapi tetap saja masih tidak ada perubahan signifikan meski sudah diberikan arahan dan petunjuk oleh Propam Polda Metro Jaya “secara lisan”, buktinya saya tetap saja tidak punya kepastian hukum terhadap laporan saya. Pak Tito yang baik, semoga saja laporan pidana saya ini di Polda Metro tidak ada yang membekingi biar hukum berproses secara obyektif, dimana orang yang salah tetap salah dan orang yang benar tetap benar. Kekuatiran saya ditenggarai karena lawan saya punya segalanya dan rekaman jejak dulu merupakan pengacara Soeharto Presiden RI yang tentunya segudang jaringan diberbagai instansi penegak hukum dan selain itu indikasi penyidik tidak beres cara kerjanya awalnya sudah terlihat, nyata-nyata bahwa “Putusan PK itu harus dipatuhi semua pihak, namun salah satu Penyidik unit (3) subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan bahwa jika putusan PK kalah maka yang dipakai putusan Kasasi dengan kata lain ada yang lebih tinggi dari putusan PK, dan itu menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane merupakan suatu tindakan yang terlalu bodoh. Saya kira penyidik pantas dicopot dari jabatannya dan tidak pantas jadi penyidik, karena di negara kita ini putusan yang paling tertinggi adalah putusan PK, yang dalam hal ini pelaporan dari Amstrong,” terang Neta S Pane dalam keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta berapa waktu lalu. Ternyata persoalan ketidakprofesionalan dan pelayanan yang tidak baik bagi masyarakat pencari keadilan. Dalam hal ini publik masih membacanya bahwa Polri belum profesional, belum modern, dan belum bisa dipercaya. Uraian di atas hanyalah keluhan saya sebagai warga negara biasa kebetulan saya berprofesi sebagai advokat yang sekaligus pelapor dan saya yakin Bapak Kapolri Tito Karnavian dan jajarannya Polri di seluruh Indonesia bisa memecahkan persoalan sebenarnya tidak serumit karena laporan ini berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap Mahkamah Agung di tingkat PK , dan jangan permasalahan yang sederhana ini dibuat rumit, begitu juga sebaliknya permasalahan yang rumit seharusnya dibuat sederhana mungkin – termasuk budaya pelayanan yang baik dan profesionalisme terhadap masyarakat pencari keadilan - ini agar tidak terjadi kembali dimasa mendatang. Perbaikan terhadap pelayanan publik dan tuntutan profesionalitas aparat sebaiknya menjadi prioritas. Sekali lagi saya dan semua orang Indonesia mendukung agar Polri lebih Profesional, Modern dan Terpercaya serta antikorupsi. Hormat Saya, JJ Amstrong Sembiring, SH, MH Advokat sekaligus sebagai Pelapor – Anggota masyarakat pencari keadilan hukum Tembusan : 1. Kapolda Metro Jaya 2. Kabid Propam Polda Metro Jaya 3. Media Massa dan Media Sosial [ Red/Akt-01] Aktual News
Sumber: