Alergi terhadap wartawan Lurah Dalig Raya Blokir Nomor Telepon Wartawan

Alergi terhadap wartawan  Lurah Dalig Raya Blokir Nomor Telepon Wartawan

--

Simalungun, AktualNews -Sebagai seorang Pemimpin yang diberikan amanah  selayaknya harus memberikan contoh yang terbaik terhadap masyarakat dan lingkungannya  apalagi  terhadap wartawan yang sesuai tupoksinya yang diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999 tentang pers.

Namun  berbanding terbalik hal itu tidak di indahkan oleh oknum  lurah Dalig raya  Jupri Sukamtar Banuarea SPT , ironisnya  memblokir nomor telepon/WA awak media yang dinilai alergi terhadap wartawan.

“Sikap sosok pimpinan Pemerintah di Kelurahan Dalig Raya Kecamatan Raya Propinsi Sumatra Utara, Lurah ini disinyalir mencoreng nama baik institusi demikian juga pemerintahan seakan tidak mau mencerminkan nilai persahabatan demikian juga terhadap wartawan pekerja pers, Rabu 23 November 2023.

Dijelaskan awak media sebelumnya, lurah pernah mengatakan kepada wartawan siap menerima kritikan sebatas kinerjanya.

BACA JUGA:Elkananda Shah SE Meminta Pemkab Simalungun Harus Bayar Gaji Pangulu

“Tetapi, apa yang dikatakan lurah Dalig Raya ini  berbanding terbalik dengan apa yang pernah diucapkannya beberapa waktu lalu saat awak media  sambangi kantor kelurahan untuk audensi.

Lebih jauh diutarakan awak media  sikap dugaan permusuhan dilakukan oleh oknum Lurah mencoreng kebebasan pers terhadap  wartawan, dimana sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 

 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di pasal 52 ditegaskan “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). 

Memblokir nomor wartawan dengan enggan dikonfirmasi terkait kinerja diwilayah pemerintahannya, artinya lurah Dalig Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun ini tidak siap  untuk dikritik   , akan tetapi semakin memperuncing keadaan”.

“Itu namanya tidak siap untuk dikritik, Dia (lurah) sepertinya menganggap konfirmasi atau pemberitaan miring yang mengkritisi kinerjanya dapat menganggu kerjanya.

BACA JUGA:Ini Pesan Bupati Labuhanbatu Saat Hadiri Seminar Nasional Moderasi Beragama

Kalaulah begini cara berpikir petinggi Pemerintah Kelurahan di dalig raya  bagaimana kedepannya kelurahan ini bisa maju”tandas beberapa warga yang dimintai keterangan terkait Lurah.

Sementara  beberapa pihak media ingin Kelurahan Dalig raya ini kedepannya lebih maju dari segala bidang, baik di bidang pembangunan maupun bidang lainnya.

“Dalam waktu dekat, awak media  akan beraudensi ke Bupati  Radiapoh hasiholan sinaga  SH dan Wakil Bupati simalungun  H.Zoony waldi S.sos MM mendesak agar pejabat tinggi di kantor lurah itu dievaluasi.***

Sumber: