Bupati LIRA Kabupaten Simalungun Lapor Polres Simalungun, Gunakan Logo LIRA Secara Ilegal

Bupati LIRA Kabupaten Simalungun Lapor Polres Simalungun, Gunakan Logo LIRA Secara Ilegal

--

 Simalungun, AktualNews -Bupati LIRA Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Hotman PETRUS Simbolon bersama 10 orang Pengurus LIRA Kabupaten Simalungun melaporkan 3 oknum tak bertanggung jawab yaitu berinitial A, S, dan RM ke Polres Simalungun Pematang Raya Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara 15/11.

Mereka melapor kan 3 oknum tak bertanggung jawab tersebut karena menggunakan logo LIRA secara illegal tanpa izin dari Pengurus LIRA PUSAT atau bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi Geografis. 

Hal itu dikatakan Bupati LIRA Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Hotman PETRUS Simbolon Rabu 15/11 sepulang dari Polres Simalungun.

BACA JUGA:Terkait Warga Datang ke Komisi I DPRD Simalungun : Camat, Bukan Galian C Tapi Sawah Masyarakat, di Stop

Kejadian itu terjadi di Serbelawan Kec Dolok Batunanggar Kab Simalungun Sumatera Utara pada Hari Minggu 12/11.dengan sengaja membentuk LIRA atau mengadakan Musda tanpa izin dari pihak Pimpinan LIRA Pusat yaitu Presiden LIRA. 

Ke 3 oknum tersebut telah dilapor kan ke Polres Simalungun STPL Nomor LP/B/327/XI/2023/SPKT Polres Simalungun.

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Simalungun Diduga Sarat KKN :Dana Anggaran di Mark Up?

"Selanjutnya dikatakan Bupati LIRA Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Hotman Petrus Simbolon telah melaporkan kejadian tersebut ke Presiden LIRA Pusat HM Yusuf Rizal tentang 3 oknum tak bertanggung jawab dan pelaksanaan Musda tanpa ijin," ungkap Simbolon ***

Sumber: