Kejari Toba Samosir mengeksekusi dua Terpidana Kasus Korupsi Proyek Jalan Provinsi Sumatra ke Rutan Balige

Kejari Toba Samosir mengeksekusi dua Terpidana Kasus Korupsi Proyek Jalan Provinsi Sumatra  ke Rutan Balige

--

Sumut, AktualNews- Kedua terpidana, Rico Menanti Sianipar dan Anda Abdul Gofur Silaban sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, di tingkat kasasi keduanya dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 2 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Anda Abdul Gofur Silaban juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 377.208.325,44.

Kasi Intel Toba Samosir Oloan Sinaga menuturkan, keduanya dieksekusi di Rutan Balige.

BACA JUGA:Polda Sumut Gelar Razia di Perbatasan Sumut-Aceh, Antisipasi Peredaran Narkoba

"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah melakukan eksekusi uang pengganti perkara atas nama terpidana AAGS," ujar Kasi Intel Oloan Sinaga, Jumat 20 Oktober 2023.

Oloan Sinaga menjelaskan, dalam amar putusan MA disebutkan Anda Abdul Gofur Silaban dihukum penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair pidana kurungan 4 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 377.208.325.

Kedua terpidana terlihat menggunakan pakaian tahanan dan segera dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Balige.

BACA JUGA:Di Bawah Guyuran Hujan, Kapolda Sumut Pimpin Gelar Pasukan Ops Mantap Brata 2023-2024

Kata Oloan, keduanya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Silimbat–Parsoburan Tahun Anggaran 2020 Pemprov Sumut.

Perbuatan keduanya merugikan negara sebesar Rp 415.359.236.***

Sumber: