Izin PT GSA Terancam Dicabut, Langgar UU Perindustrian
--
Medan, AktualNews - PT Global Solid Agrindo (GSA) terancam dicabut izinnya, karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
PT GSA yang diduga melaBACA JUGA:HUT Humas Polri Ke-72 Dirayakan Dengan Gerakan Pelestarian Lingkungankukan pencemaran lingkungan, terbukti tidak memiliki izin industri dan sejumlah dokumen dalam operasionalnya.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan langsung Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara bersama instansi terkait lainnya di PT GSA, Jalan Mangaan V, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Kamis (12/10/23).
Ombudsman perwakilan Sumut turun melakukan pemeriksaan bersama sejumlah instansi terkait, untuk melihat langsung operasional pabrik pengering jagung tersebut.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Sumut, James Panggabean mengatakan, dari pemeriksaan lapangan, pihaknya menemukan sejumlah permasalahan harus segera diselesaikan perusahaan.
Beberapa permasalahan itu antara lain, Nomor Induk Berusaha (NIB) PT GSA yang ternyata belum sesuai dengan fakta di lapangan. Dalam NIB mereka yang tertera di Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS), disebutkan perusahaan tersebut merupakan usaha mikro dengan modal awal sebesar Rp 800 juta.
Namun fakta di lapangan, modal perusahaan diperkirakan lebih di atas Rp 10 miliar dengan peralatan mesin yang dimiliki saat ini.
“Kemudian izin industr belum dimiliki hingga tidak adanya pengujian kualitas udara yang mencemari lingkungan sekitar. Begitu pun dengan suara kebisingan mesin pabrik melebihi ambang batas,” kata James.
Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Irfan Hulu mengatakan, PT GSA terbukti melakukan kegiatan perindustrian, padahal izin yang dimiliki adalah perdagangan besar.
Hal ini menurutnya tidak sesuai ketentuan atau melanggar aturan, yakni UU Nomor 3 Tahun 2014. “Ini tidak sesuai ketentuan. Dalam pasal 101 disebutkan, kegiatan industri wajib memiliki izin industri,” ujarnya.
BACA JUGA:Santuni Anak Yatim, Trenz Club Karaoke & Lounge Rayakan Anniversary ke 6 Tahun dengan Do'a Bersama
Irfan menambahkan, perusahaan industri tidak memiliki izin industri akan dikenakan sanksi administratif. Dalam pasal 107 ayat 3, sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penutupan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Akmal Nasution dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut mengatakan, perusahaan harus mengubah dokumen dan mengurus persetujuan teknis (pertek) emisi udara untuk mengukur kualitas udara yang ditimbulkan dari proses produksi.
Sementara Manajer Operasional PT GSA, Dermawan Lase mengatakan, pihaknya akan memenuhi segala administrasi yang diperlukan, serta menata dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar.***
Sumber: