SKW Berlogo Garuda Menjamin Kemerdekaan Pers

SKW Berlogo Garuda Menjamin Kemerdekaan Pers

--

Jakarta, AktualNews - Baru-baru ini insan pers kembali dikejutkan dengan pernyataan kontroversial seorang Ketua Dewan Pers yang menuding pelaksanaan uji kompetensi di luar Dewan Pers merusak kemerdekaan pers. Pernyataan itu kemudian diviralkan oleh jaringan media gerombolan konstituennya. 

Tak heran telepon selular pihak yang dituding pun banjir telepon dan pesan singkat dari berbagai pihak yang tersulut emosi, dan ada pula yang hanya sekedar basa-basi untuk menyulut reaksi. Beragam tanggapan minor dari kelompok mayoritas terus bermunculan di berbagai diskusi grup aplikasi selular. 

Penulis memberi istilah “Kelompok Mayoritas” karena sejatinya insan pers mayoritas inilah yang menguasai ruang lingkup pers dari pusat hingga ke pedesaan. Sementara Kelompok Minoritas yang kini menguasai Dewan Pers justeru sebagian besar berada di lingkaran wartawan elit nan ekslusif berstatus Gerombolan Konstituen.

Ketua Dewan Pers yang tidak pernah mengalami panasnya terik matahari di kancah peliputan, dan tingginya tekanan dan ancaman keselamatan jiwa hanya demi sebuah berita, tiba-tiba dengan begitu percaya diri dan yakin mengkalim pelaksanaan uji kompetensi di luar Dewan Pers merusak kemerdekaan pers. 

BACA JUGA:Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Pencabulan di Ponpes Assalim Gembong Balaraja

Beginilah jadinya jika Insan Pres diatur-atur oleh orang yang tidak mengerti dunia pers dan tidak pernah berprofesi sebagai jurnalis. Penulis sekedar berhayal bagaimana jadinya jika Ikatan Dokter Indonesia dipimpin oleh tukang insinyur, jadi gak nyambung. 

Pergerakan perjuangan kemerdekaan pers yang dikerjakan oleh para tokoh pers yang lahir dari Kelompok Mayoritas, yang salah satunya menghadirkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan berkualitas dan berlisensi resmi dari Lembaga negara yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi malah dianggap merusak kemerdekaan pers. 

Pada kondisi ini, negara memberi kewenangan kepada BNSP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk membuat dan mengatur system sertifikasi kompetensi profesi, termasuk profesi wartawan atau jurnalis. BNSP telah memberi ruang yang seluas-luasnya bagi insan pers untuk mengikuti system yang diatur untuk pelaksanaan program sertifikasi kompetensi wartawan secara berkualitas dan diakui negara. 

Bahkan Dewan Pers yang dipimpin Muhammad Nuh secara terbuka pernah mendatangi BNSP untuk melakukan proses harmonisasi dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang sertifikasi kompetensi wartawan. Bahkan suatu waktu di kantor Kementrian Ketenagakerjaaan RI, diduga ada upaya untuk menjegal lisensi LSP Pers Indonesia dari BNSP. Dewan Pers dan gerombolannya, sempat mendatangi Menteri Tenaga Kerja untuk membatalkan SK Lisensi BNSP kepada LSP Pers Indonesia namun gagal total. 

BACA JUGA:Akibat Hujan Deras dari Gunung, Medan Sunggal dan Tuntungan Terendam Banjir

Mencermati situasi ini, penulis menilai, hambatan utama Dewan Pers mengikuti proses harmonisasi di BNSP adalah Standar Kompetensi Wartawan yang dimiliki Dewan Pers dan gerombolan konstituennya belum diakui oleh Kementrian Ketengakerjaan RI karena dianggap belum sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia atau KKNI. 

Umumnya, setiap profesi di Indonesia wajib menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sesuai bidang masing-masing. Dan profesi di bidang pers ternyata belum ada SKKNI. 

Sehingga belum lama ini Dewan Pers membentuk tim perumus penyusunan SKKNI di bidang pers yang bertujuan untuk memenuhi persyaratan harmonisasi di BNSP agar mendapat lisensi melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan resmi dari negara. 

Sumber:

Berita Terkait