Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani, Sp.A bersama Perwakilan BPK RI Sumatera Utara

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani, Sp.A bersama Perwakilan BPK RI Sumatera Utara

--

Siantar, AktualNews - Seluruh Pimpinan OPD Pemerintah Kota Pematang Siantar menggelar Entry Meeting Pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 pada Pemerintah Daerah Kota Pematang Siantar. 

Mengawali sambutan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani, Sp.A mengucapkan selamat datang kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Eydu Oktain Panjaitan beserta Rombongan di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Kamis (05/10/2023). Semoga kegiatan ini nantinya insya Allah mudah-mudahan dapat menjadi pemicu bagi perkembangan Kota Pematang Siantar.

Lanjut Wali Kota dr Susanti Dewayani, Sp.A Sesuai dengan surat tugas kepala perwakilan BPK Republik Indonesia Nomor 171/SPP/XVIII.Mdn/09/2023 tanggal 29 September 2023 BPK akan melakukan pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 pada pemerintah kota Pematang Siantar selama 20 hari kedepan.

BACA JUGA:Bupati Labuhanbatu Pimpin Upacara Pembukaan PRAYALZIS ke-3

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BPK melalui proses identifikasi masalah analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah Pemerintah Kota Pematang siantar yang ditujukan untuk memberikan kesimpulan terhadap kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah pada pemerintah kota Pematang siantar, terang Wali Kota dr Susanti Dewayani, Sp.A.

Maka dari itu dr Susanti Dewayani, Sp.A meminta kepada bapak ibu seluruh Pimpinan OPD dan kepala unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Pematang siantar untuk memberikan data laporan dan dokumen pertanggung jawaban keuangan yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa BPK, dan bapak ibu Tim dari BPK RI kami mohon agar memberikan bimbingan dan arahan serta masukan dalam rangka memastikan pelaksanaan kegiatan belanja barang dan jasa yang dilaksanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan normal standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan. Semoga Tuhan yang maha kuasa memberikan petunjuk kekuatan dan kesehatan kepada kita di dalam mengemban tugas pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara.

Sementara itu Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Eydu Oktain Panjaitan menucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena kembali Pemerintah Kota Pematangsiantar Ibu Wali kota menempatkan BPK dalam ruang dan waktu yang sangat istimewa di dalam setiap kegiatan pertama untuk kegiatan pemeriksaan Kami selalu disambut dan diberikan tempat waktu yang boleh kami katakan sangat luar biasa bagi kami BPK dalam melaksanakan tugasnya dan kami mohon maaf apabila kami terlambat.

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI ke- 78

Selanjutnya Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan pembahasan terkait dengan entry meeting kami di sini melakukan pemeriksaan mungkin kami Terangkan dulu dari pemeriksaan kami pasti ada daftarnya yang sesuai dengan apa atau daftar pemeriksaan BPK itu seperti apa ini tentunya harus mengacu kepada aturan hukum yang mengatur tugas pemeriksaan tentunya 2 undang-undang yang berkaitan dengan pemeriksaan itu menjadi dasar BPK dalam setiap melakukan pemeriksaan yaitu undang-undang No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan undang-undang nomor tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan 2 undang-undang ini menekankan bahwa BPK diberikan kewenangan dan mandata untuk melakukan pemeriksaan.

BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang standar pemeriksaan keuangan negara siapapun mudah-mudahan Pak Inspektur juga kalau melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban uang negara harus mengacu ke dalam standar pemeriksaan jadi siapapun, perlu kami sampaikan pemeriksaan kepatuhan selalu mengambil tugasnya itu dari tiga jenis pemeriksaan yang pertama adalah pemeriksaan keuangan di dalam pemeriksaan keuangan ini yang tujuannya adalah menguji Bagaimana pertanggungjawaban administrasi atas penggunaan daripada APBD setiap tahunnya namun perlu disampaikan di dalam pemeriksaan keuangan itu yang ujungnya opini, bahwa opini yang disusun atau yang ditetapkan oleh BPK pada dasarnya ada 4 yang salah satunya adalah mengacu kepada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Dukung Normalisasi Sungai Deli, Masyarakat Diminta Tak Buang Sampah Sembarangan

Ini kami masuk khusus terkait dengan pemeriksaan kepatuhan jadi sekali lagi kami fokus yaitu Apakah setiap penggunaan uang khususnya ketepatan tahun 2023 APBD 2023 ini telah dikelola dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang ada jadi khusus itulah yang akan kami periksa berarti karena melihat sekop itu dan cukup sederhana ini berarti pemeriksaan ini akan menjadi bagian daripada pemeriksaan keuangan jadi hasilnya akan mendukung pemeriksaan keuangan yang akan dilakukan oleh BPK di tahun depan di awal tahun depan dalam rangka pertanggungjawaban keuangan tahun 2023, terang Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Eydu Oktain Panjaitan.

Entri Meeting bersama BPK RI langsung dihadiri Plh. Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar, Para Staf Ahli, Para Asisten, dan para Pimpinan OPD, BLUD, Kepala Bagian, dan Camat se-Kota Pematang Siantar, dan dari BPK RI Provinsi Sumut, Ramzuhri selaku Penanggung Jawab, dan wakil Penanggung Jawab Ailando Siregar, serta Pengendali Teknis Ester Paulina Hutapea, sedangkan Ketua Tim Lilikriana Sagala, dengan anggota Heryando Pasaribu, Palmira Rotua Simbolon, Nabila•Rahma Johar,Taufik Hidayat.***

Sumber: