Pekerja Keras dengan Integritas Tinggi, Kesaksian Rohadi Direktur PT BKU dalam Kasus Proyek BTS 4G

Pekerja Keras dengan Integritas Tinggi, Kesaksian Rohadi Direktur PT BKU dalam Kasus Proyek BTS 4G

Ilustrasi BTS Kominfo--

Jakarta, AktualNews - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo mengungkap kesaksian Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) Rohadi adanya mahar senilai Rp 75 miliar terkait pekerjaan power system.

Kesaksian Dirut PT BKU Rohadi ini menarik di pengadilan, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo mengungkap fakta adanya mahar miliaran terkait pekerjaan power system.

Diketahui PT BKU telah terlibat dalam sejumlah proyek senilai ratusan miliar dengan berbagai jenis pekerjaan dan pengadaan jasa.

BACA JUGA:Seorang Mahasiswi Meninggal Dunia Terseret Banjir di Nias Selatan

Dalam sidang lanjutan tersebut, Rohadi, dengan integritas tinggi, menjawab pertanyaan Hakim dengan jujur dan tulus. Dia mengakui bahwa ada pemberian uang yang terkait dengan proses pengadaan, namun ketika berbicara tentang pekerjaan jasa, Rohadi dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pemberian uang yang terlibat.

Apa yang membuat kesaksian Rohadi sangat menarik adalah pengakuannya tentang keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT BKU. Ini mendorong Jaksa untuk menggali lebih dalam keterkaitan antara keuntungan dan transaksi pemberian uang. Rohadi menjelaskan bahwa pemberian uang terkait dengan pengadaan proyek karena permintaan dari pihak pemberi pekerjaan dan keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut.

Jaksa Penuntut Umum telah dengan seksama mengungkap setiap detail, hingga Rohadi terpaksa mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp 75 miliar kepada perusahaan perantara MYM.

BACA JUGA:Diguyur Hujan, Bupati Natuna Pimpinan Upacara Pembukaan TMMD Ke-118 Desa Selemam

"Iya ada pemberian uang sebesar Rp 75 miliar kepada perusahaan perantara MYM. Semua uang tersebut dialirkan melalui transfer antar rekening bank", ujar Rohadi pada Rabu 20 September 2023.

Yang menarik adalah fakta bahwa sebagian besar dari jumlah Rp 75 miliar itu adalah jaminan untuk pemeliharaan power system pada 1364 unit BTS, pembayaran sewa gudang, dan gaji pegawai selama 5 tahun.

Direktur PT BKU Rohadi dengan integritas tinggi, telah menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut didasari oleh pengaruh yang dimiliki oleh pihak yang meminta, yang juga memengaruhi perpanjangan proyek tersebut. 

BACA JUGA:PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI

Namun Rohadi dengan tulus hati memenuhi permintaan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap kesuksesan proyek.

Diketahui sebelumnya, perusahaan yaitu PT BKU mendapat seluruh pekerjaan power system atas perintah tersangka eks Menkominfo Johnny G Plate kepada eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.***

Sumber:

Berita Terkait