Pedagang Bakso Tega Jual Istrinya Layani Treesome di Surabaya
Surabaya, Aktual News-Berdalih desakan ekonomi, Pria asal Kediri ini tawarkan istrinya yang tengah hamil 4 bulan untuk melayani berhubungan intim dua pria satu wanita (Tresome). Parahnya, pria bernama, Dian Tri Susilo (20) itu juga kerap melayani tamunya di rumah yang ditinggalinya dengan sang istri dan keluarganya. Bapak satu anak pedagang bakso warga Dsn. Balong Jeruk RT 03 RW 01, Kel. Balong Jeruk Kec. Kunjang Kab. Kediri tersebut memanfaatkan media sosial Grup Facebook untuk mencari tamu. Sebelum diamankan di Hotel Pop kamar 301 Jalan Diponegoro, Surabaya, Senin 12 Agustus 2019, pelaku dan korban yakni istrinya baru saja menerima order tamu di Surabaya. Tersangka sendiri merupakan suami siri dari korban DR yang kini berusia 16 tahun. Tarif ketika melayani tamu di Surabaya, pelaku ini memasang tarif Rp. 2 juta. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, dalam mencari pelanggan, pelaku ini memposting status di grup Facebook “Pasutri bahagia”. Di FB itu, pelaku juga menulis status pasutri Kediri dan juga mencantunkan nomor HP di profil Facebook pelaku bernama Dian Tatoink. “Setelah sepakat, antara tersangka dan tamu melanjutkan komunikasi melalui aplikasi Whatsup dan memasang tarif 2 juta rupiah,” sebut Ruth Yeni, Rabu (14/8/2019). Dan setelah, tamu membayar dimuka sebanyak 200 ribu rupiah, pelaku dan istrinya menuju Surabaya menggunakan alat transportasi bis turun diterminal Bungurasih dan langsung menuju hotel. Dari lokasi hotel yang digrebek, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa, uang tunai Rp. 500.000 1 unit handphone merk Samsung Duos. Pelakunya akan dijerat Pasal 2, Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Sementara, pelaku Dian Tri Susilo mengaku baru tiga kali melayani tamu. Dua diantaranya dilayani dirumahnya di Kediri. Dengan dalih kebutuhan ekonomi, serta uangnya akan digunakannya untuk biaya hidup, dirinya tega menjual istri yang telah memberinya dua anak. “Istri sedang hamil 4 bulan dan mulai gabung di grup dari bulan Mei 2019. Waktu tresome dibayar 2 juta rupiah,” aku pelaku ketika berada di Mapolrestabes Surabaya. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: