Gara-gara Jual Kura Kura Bukan Miliknya, Pria Asal Cibubur Jakarta Ini diamankan Polisi
Surabaya, Aktual News-Menjual Kura-Kura yang bukan miliknya sendiri, pria ini berurusan dengan Polisi dari Sektor Sukomanunggal, Surabaya. Pria bernama, Rahmat Darmadi (28), asal Cibubur Rt. 06 Rw. 02 Kec. Ciracas Jakarta Timur tersebut dibekuk, Sabtu, 10 Agustus 2019 sekira jam 16.30 WIB. Pelaku yang tinggal di Raya Sukomanunggal Jaya BB No 34 Surabaya itu dilaporkan oleh korban bernama, Raymond begitu mengetahui aksi nakal anak buahnya. Pelaku diketahui menjual Reptil jenis kura-kura milik korban tanpa sepengetahuan dan ijin pemiliknya. Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muljono melalui Kanit Reskrim Ipda Rokhip mengatakan, Sabtu lalu, 10 Agustus 2019 sekira jam 16.30 WIB, korban mengecek stok jumlah kura-kura yang dijualnya. Saat itu diketahui jumlah stok yang ada sesuai di komputer dengan aslinya tidak sama atau kurang sebanyak 6 (enam) ekor. “Korban yang merupakan bos pelaku akhirnya menanyakan hal tersebut kepada tersangka dan diakui telah di jual kepada orang lain,” kata Rokhip, Rabu (14/8/2019) Pelaku juga mengaku jika hasil dari penjualan di gunakan untuk membayar hutang. Merasa tak terima, korban akhirnya menempuh jalur hukum. Disamping pelakunya, Polisi juga menyita barang bukti, 3 (tiga) lembar bukti pengiriman barang, 1 (satu) buku tabungan bank milik pelaku dan 2 (dua) lembar jumlah stok kura-kura. Setelah diamankan, pelaku saat ini mendekam dalam penjara karena diduga melanggar Pasal 374 KUHP. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: