Telah P21, Kades Terduga Penghina Wartawan Edieli Batee Segera Digiring ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli
Gunungsitoli, Aktual News– Bergulir kurang lebih sembilan bulan sejak dilaporkan Sadarman Zebua di Mapolres Nias dengan Nomor LP : 216/IX/2018/NS, akhirnya Kepala Desa Loloanaa Kecamatan Gunungsitoli Idanoi (Edieli Batee, A.Md) sebagai terduga pencemaran nama baik Sadarman Zebua kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias tertanggal 01 Mei 2019 lalu, sebagaimana tertuang dalam isi surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyidikan (SP2HP) yang diberikan kepada korban atau pelapor. Hal ini saat dikonfirmasi melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang juga menjabat sebagai Kasipidum Bapak Eliksander Siagian, membenarkan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut telah P21 dan dinyatakan telah lengkap, baik tahap pertama maupun tahap ke II, dan akan segera digiring ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk disidangkan. Tuturnya saat ditemui oleh Pewarta Media ini diruang kerjanya. Terpisah, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Cabang Kota Gunungsitoli Arro Zebua, SE yang didampingi oleh Divisi Penasehat Hukumnya saat dijumpai oleh Pewarta Media ini menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada Polres Nias yang sudah menindaklanjuti dan terang benderang dalam memproses aduan anggota PPWI cabang Kota Gunungsitoli ini sehingga dari hasil penyidikan telah diberikan kepastian hukum kepada pelapor yang menetapkan terlapor sebagai tersangka, semoga kinerja yang baik ini dapat terus ditingkatkan setidaknya dipertahankan. Walaupun prosesnya kurang lebih jalan Sembilan bulan juga ya...! Masih Ketua PPWI Kota Gunungsitoli, mengajak saudara Kepala Desa Loloanaa Idanoi tersebut yang telah ditetapkan oleh Polres Nias sebagai tersangka agar nanti dapat koperatif saat persidangan, “Jangan takut ya, semua harus dipertanggungjawabkan sebab apa yang kita tanam itu yang akan kita tuai” Juga pihaknya berharap kepada Yth : Bapak Walikota Gunungsitoli untuk tidak tutup telinga, agar bawahannya yang sedang menjalani proses hukum terlebih menyandang gelar tersangka seperti oknum Kepala Desa diatas, untuk segera dilakukan pembinaan atau pemberhentian oleh karna dapat dinilai telah melanggar sumpah janji jabatannya, ”nanti kita agendakan bersama teman-teman aktivis yang lain dalam waktu yang tidak lama ini untuk turun aksi menyampaikan pernyataan sikap ini dihalaman kantor Walikota Gunungsitoli ya” tutupnya dengan wajah senyum-senyum. [ Red/AZB/Ak-01 ] Aktual News
Sumber: