Suami Tega Pukuli Istri, AD Kandas Dilaporkan ke Polresta Deliserdang
--
Pematang Siantar, AktualNews -Teganya suami pukuli Istri baru hitungan bulan melangsungkan pernikahan biasanya sangat indah untuk dijalani bersama pasangan yang baru menikah, atau lebih familiar dengan sebutan menikmati bulan madu.
Namun, bayangan nikmatnya bulan madu berbanding terbalik dengan yang dialami oleh wanita berinisial FMT(23). Pasalnya, hitungan hari membina rumah tangga dengan suaminya, Ia sudah mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tak terima dengan kekerasan yang dilakukan Suaminya yang baru dua Minggu menikahinya itu, Ia pun melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Deli Serdang.
BACA JUGA:Polrestabes Medan Rangkul Bea Cukai Tindak Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/657/IX/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tanggal 01 September 2023.
Menurut pengakuan FMT kepada keluarga, peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah yang mereka tempati tepatnya di jalan Sei Belumai, Gg Mandiri, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Rabu(30/08/2023), sekitar pukul 21:00 WIB.
Dijelaskannya, Awalnya FMT Sedang dirumah, kemudian suaminya AD datang dan diketahui baru saja dari rumah orang tuanya. Lantas FMT mengingatkan suaminya, bahwa jika ada masalah agar jangan terus mengadu kepada orangtuanya.
"Kalau ada masalah keluarga,jangan cerita - cerita sama orang tua," ucap korban menirukan.
Kemudian, FMT menanyakan handphone miliknya yang sebelumnya diambil suaminya. Namun suaminya AD tidak terima dengan pertanyaan itu dan emosi. Dan langsung menganiaya istrinya.
"Dia emosi dan langsung mencekik leher dan memukul serta menendang istrinya," terang Abdul kepada wartawan menirukan ucapan Febry, Jumat (07/9).
Karena penganiayaan itu, korban FMT mengalami luka gores dan memar ditangan.
BACA JUGA:DPRD Medan: 7 Pejabat Eselon II yang Baru Dilantik Dapat Jalankan Program secara Maksimal
Mewakili keluarga, Abdul berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Deliserdang agar segera menangkap AD dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: