DPRD Kota Medan Sahkan Revisi Perda Tata Tertib

DPRD Kota Medan Sahkan Revisi Perda Tata Tertib

--

Medan, AktualNews - DPRD Kota Medan telah tandatangani keputusan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan. Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2018. Tentang Tata Tertib (Tatib) pada rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (5/9/23).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga. Juga turut hadir Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wiria Alrahman dan anggota-anggota DPRD Kota Medan lainnya.

BACA JUGA:Kapolda Sumut Bersama Danlantamal Patroli Udara Pantau Perairan Belawan

Ketua Pansus pembahasan tentang Tatib Dedy Aksyari Nasution mengatakan, penyusunan tatib ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD. Dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Berdasarkan Pasal 1 Nomor 2 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 bahwa tatib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD provinsi, kabupaten/kota. Peraturan DPRD Kota Medan No 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan No 1 tahun 2018 tentang Tatib telah dilakukan perubahan yang dibahas oleh Pansus,” ujarnya.

BACA JUGA:Manager Fest 2023: Buka Peluang Baru Melalui Pembelajaran Virtual dan Pengembangan Diri

Untuk hasil dari finalisasi pembahasan para rapat kerja Pansus, ungkap Dedy, pada Pasal 14 peraturan DPRD Medan No 1 tahun 2020 tentang Tatib ditambahkan pasal tentang penyebarluasan sesuai Pasal 92, 93 dan 94 UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta pada Pasal 161 dan 162 Peraturan Mendagri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Kemudian Pansus juga menambah poin kearifan lokal sesuai Pasal 128 peraturan pemerintah No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi, kabupaten dan kota sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta pada Pasal 43 Peraturan Mendagri No 70 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

BACA JUGA:8x8 Meluncurkan API Komunikasi Pencegah SMS Penipuan Terbaru

“Pansus telah mengirimkan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD Kota Medan pada 10 April 2023. Bapemperda DPRD Kota Medan juga telah menyempurnakan, di antaranya Pasal 14 E ayat 1 redaksi sosialisasi produk hukum daerah. Yang semula 36 kali dalam setahun diubah menjadi 24 kali dalam setahun,” pungkasnya.***

Sumber: