Kurang Dari 6 Jam, Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kurang Dari 6 Jam, Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pembunuhan

--

Serang, AktualNews  - Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Ciruas berhasil meringkus 3 pelaku pembunuhan Tohiri (33) warga Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Jasad warga Kampung Karang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu ditemukan warga mengambang di sungai irigasi Kampung Kadikaran, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Senin (14/8/2023) sekitar pukul 06.30.

Ketiga pelaku berhasil di dua lokasi berbeda di Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, sekitar pukul 14.00 atau sekitar 6  jam setelah petugas menerima laporan temu mayat dan mengevakuasi jasad korban.BACA JUGA:Ungkap Kasus Satgas Ops TNUK Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Ketiga pelaku yaitu MS (50) warga Kampung Wakaf, Desa Singamerta, HM (25) dan SA (24) warga Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas.

Dari ketiga pelaku ini motif dibalik matinya Tohiri terungkap dan hanya persoalan sepele lantaran korban marah setelah tersinggung tidak patungan membeli miras. Selain itu, para pelaku juga ketakutan jika nantinya korban hidup akan balas dendam.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan S.IK MH  membenarkan kasus penganiayaan berujung kematian itu, terungkap sekitar 6 jam setelah kepolisian menerima informasi adanya penemuan mayat di Kali Kadikaran.

"Selanjutnya Personil Polsek Ciruas dan Tim Reskrim Polres Serang serta Unit Identifikasi melakukan cek TKP serta membawa jenazah tersebut ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum dan otopsi," kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (15/8/2023).

AKBP Wiwin menambahkan dari hasil identifikasi, mayat tersebut adalah Tohiri warga Kampung Karang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas. Selain identitas, di tubuh korban juga ditemukan sejumlah luka lebam pada bagian wajah dan kepala.

"Hasil pemeriksaan oleh tim forensik, wajah korban didapat luka akibat kekerasan benda tumpul, serta didapatkan memar berupa benjolan pada bagian kepala belakang," tambahnya didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

AKBP Wiwin mengungkapkan dari temuan itu tim gabungan yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar melakukan penyelidikan di sekitar lokasi temu mayat serta ke keluarga hingga teman-teman korban. Dari penyelidikan itu petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan 3 orang rekan korban yang diduga sebagai pelaku.

"Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menemui keluarga korban, keseharian korban, orang terdekat korban serta teman-teman korban, sehingga dalam waktu sekitar 6 jam berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku dan merupakan rekan-rekan korban," ungkapnya.

Menurut AKBP Wiwin, dari hasil pemeriksaan, sebelum peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00, ketiga pelaku membeli minuman keras di sekitar Pasar Ciruas. Setelah itu, ketiganya mendatangi korban untuk pesta miras di gubug di Kampung Bedeng, Desa Kadikaran.

BACA JUGA:Ungkap Kasus Satgas Ops TNUK Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal

"Selang beberapa menit pesta miras, korban dan tersangka MS sempat cek cok adu mulut. Lalu MS langsung memukul Korban di bagian rahang korban sebanyak 2 kali," ujarnya.

Sumber: