Ungkap Kasus Satgas Ops TNUK Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal
--
“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Senjata Tajam Jo Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau paling lama 20 Tahun,” terang Didik.
Dikesempatan ini Dirjen Gakkum KLHK Dr. Rasio Ridho Sani mengucapkan apresiasinya kepada Polda Banten. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, dan kami mohon dukungannya bersama-sama mengamankan Taman Nasional Ujung Kulon dan menjaga populasi hewan di daerah Ujung Kulon,” harap Rasio. ***
Sumber: