Oknum Pengurus Provinsi FORKI Sumut Diduga Langgar AD/ ART FORKI pada Even Kejuaraan Karate U21 IMT- GT Cup 1

Oknum Pengurus Provinsi FORKI Sumut Diduga Langgar AD/ ART FORKI pada Even Kejuaraan Karate U21 IMT- GT Cup 1

--

Simalungun, AktualNews - Salah satu Perguruan Karate yang berada di bawah naungan FORKI yaitu Perguruan Karate-Do TAKO Indonesia menyatakan kecewa kepada oknum Pengurus Provinsi FORKI Sumut khusus nya yang membidangi bagian organisasi yang bernama RAWI KHRISNA yang mengijin kan salah satu wasit nasional bernama Said Kelana Ade Putra yang baru pindah perguruan dari TAKO INDONESIA ke perguruan INKADO memimpin di even kejuaraan U21 IMT-GT Cup-1 2023, sementara si wasit tersebut masih belum mengantongi surat ijin pindah dari perguruan asal ke perguruan baru nya.

Kekecawan ini disampaikan oleh Pengurus Provinsi TAKO Sumut oleh Kepala Bidang pembinaan dan Prestasi yaitu sdr. Lazuardi Damanik dan sdr. Herman Sujoko yang sbg Binpres PB. TAKO Indonesia sie Kepelatihan dan prestasi sie kepelatihan.

Mereka menjelas kan kalau Kabid Organisasi FORKI Sumut sdr. RAWI KHRISNA telah melanggar AD/ ART FORKI yang tertuang pada pasal 7ayat1 yang jelas melarang bagi siapa saja yang pindah perguruan tapi belum mengantongi surat ijin pindah dari perguruan asal ke perguruan baru tidak boleh mengikuti semua kegiatan FORKI selama 2 tahun ke depannya.

BACA JUGA:Tim Unit Reaksi Cepat Polrestabes Medan Amankan 7 Anggota Geng Motor

Pasal ini berlaku kepada wasit/juri, pelatih, dan atlit, sementara wasit yang berasal dari Perguruan TAKO Indonesia yang bernama Said Kelana Ade Putra yang pindah ke perguruan INKADO di ijin kan memimpin pertandingan oleh sdr. RAWI KHRISNA selaku Kabid Organisasi di FORKI Sumut untuk memimpin pertandingan pada even yang berskala nasional kejuaraan IMT-GT cup-1 2023 yang berlangsung di Pardede Hall tgl. 11 s.d 13 Agustus 2023 lalu.

Kepada awak media sdr. Lazuardi Damanik mengatakan akan menyampaikan ini secara resmi ke ketua FORKI sumut agar bisa mengambil sikap tegas memberi sanksi kepada sdr. RAWI KHRISNA yang membidangi organisani di FORKI Sumut karena di duga telah melanggar AD ART pasal 7 ayat 1 tsb kalau perlu sampai pada pencopotan dari jabatan nya sekarang di forki sumut

BACA JUGA:Tim Unit Reaksi Cepat Polrestabes Medan Amankan 7 Anggota Geng Motor

Secara terpisah sensei Herman Sujoko juga meminta kepada FORKI Sumut untuk meninjau kembali perpindahan pergurusan wasit nasional Said Kelana Ade Putra yang belum sah kepindahan nya karena belum ada nya surat resmi dari perguruan asal nya TAKO INDONESIA. Ke perguruan baru nya INKADO dan juga berlaku kepada sabuk hitam, pelatih dan atlit yang berasal dari Perguruan Karate-Do TAKO Indonesia lainnya.

Agar ke depan semua event event yang diselenggarakan FORKI tertib administrasi dan kegiatan berjalan dengan semesti nya," tutup nya.***

Sumber:

Berita Terkait