Pemkab Simalungun Tiap Bulan Cairkan Milyaran Rupiah Anggaran PBI PBPU BPJS Kesehatan
Simalungun, AktualNews - Milyaran Rupiah dikucurkan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Kesehatan, Semua disetorkan ke BPJS Kesehatan setiap bulannya diperuntukan bagi Kesehatan masyarakatnya. Akan tetapi anggaran untuk iuran PBI PBPU Pemda tidak serta merta bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Karena iuran tersebut hanya diperuntukkan kepada masyarakat miskin/ kurang Mampu. Begitupun, masih ditemukan keluhan para peserta PBI PBPU iuran Pemda Simalungun yang menurut informasi, jika kartu PBI/PBPU milik mereka tetiba di blokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Hal ini diketahui ketika wartawan mengunjungi salah satu rumah sakit milik swasta. Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Simalungun Edwin Toni Simanjuntak S.Apt, MSi, saat dimintai tanggapan, menyampaikan jika ada 2 hal yang menitik beratkan adanya penonaktifan kartu PBI PBPU (Penerima Bantuan Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah) dari APBD Pemerintah Simalungun, "Kartu tidak aktif karena, pertama perubahan pada kartu keluarga pasien, Kedua, Dana anggaran APBD yang disisihkan untuk para peserta PBI-PBPU APBD Pemda Simalungun mengalami keterbatasan," Ungkapnya melalui WhatsApp, Kamis,(27/7/2023), dan menyampaikan jika di era Bupati Simalungun saat ini, jumlah PBI PBPU Pemda Simalungun meningkat dan bertambah, penambahan anggaran tersebut masuk dalam anggaran APBD Pemkab Simalungun 2023. Edwin menyampaikan jika dilihat dari 3 bulan terakhir, seperti jumlah peserta PBI PBPU APBD Pemkab Simalungun mengalami kenaikan peserta. " Jumlah peserta bulan Mei sebanyak 63.969 jiwa , pada bulan Juni 68.472 jiwa, Juli 75.459 jiwa. Dari Mei hingga Juli jumlah peserta meningkat mencapai 11490 Jiwa," sebutnya, dan menyampaikan jika Mei 2023 anggaran yang dibayarkan sebesar Rp.2.418.028.200,-, untuk bulan Juni dibayarkan sebesar Rp 2.588.241.600,-, dan untuk bulan Juli Rp 2.852.350.200,-, dengan penambahan anggaran dari bulan mei sampai Juli selisih sebesar Rp.434.322.300,- . Edwin Toni Simanjuntak S.Apt, MSi menjelaskan jika masyarakat yang menerima merupakan masyarakat miskin/ tidak mampu. "Melihat kelayakan penerima maka Masyarakat miskin/ tidak mampu dibuktikan melalui surat keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh pangulu, selain itu berdasarkan Data yang disampaikan oleh Bidan Desa melalui Kepala Puskesmas," jelasnya dan jika untuk ketentuan tentang BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. "Mengacu peraturan tersebut, yang dimaksud fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya," imbuhnya. Edwin Toni Simanjuntak S.Apt, MSi, juga menambahkan, jika ada peserta PBI PBPU Pemda yang kartunya aktif dan non aktif, agar peserta tetap rujuk mulai dari Puskesmas masing - masing. "Jadi untuk peserta PBI PBPU Pemda Simalungun yang sakit, agar terlebih dahulu periksa ke puskesmas dan rujukan ke rumah sakit milik Pemerintah Daerah," jelasnya. Ketika kartu peserta PBI PBPU Pemda non aktif, tetap dilayani dengan baik bahkan ketika opname di rumah sakit milik pemerintah Daerah, proses pengaktifan kartu bisa dilakukan. Selain itu, masyarakat hendaknya rutin memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan ke Puskesmas terdekat, agar bisa ditindaklanjuti bila kepesertaan PBI PBPU Pemda miliknya tidak aktif. "Nanti bila di puskesmas dinyatakan kartu kepesertaannya kondisi non aktif, maka pihak puskesmas akan menghubungi kami pihak dinas kesehatan, selanjutnya akan kami teruskan ke BPJS Kesehatan untuk pengaktifan kartu PBI PBPU Pemda Simalungun sembari dalam kondisi perawatan," jelasnya kepada wartawan, dan menyampaikan jika kasus - kasus seperti ini telah banyak ditemui dan dapat diselesaikan dengan baik. Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Mendadak Langka,Wali Kota Medan Minta Pertamina Jamin Stok Aman di Pangkalan Edwin juga menjelaskan jika melihat perkembangan kebutuhan masyarakat untuk kesehatan di kabupaten Simalungun dan melihat kondisi ekonomi masyarakatnya, kemungkinan pada tahun depan (2024-red), peserta akan mencapai sekira 100 ribu jiwa yang akan ditampung didalam APBD Pemkab Simalungun untuk PBI PBPU Pemda. "Bupati saat ini sangat perhatian atas kesehatan masyarakatnya, ini kita lihat dari perkembangan peserta yang ditampung, jika sebelumnya sekira 15 ribuan maka sekarang dalam beberapa tahun terakhir sudah mencapai diatas angka 75 ribuan," ujarnya menjelaskan. Sebelumnya, Saat Wartawan menerima informasi dari narasumber yang namanya diminta dirahasiakan, "Salah satu yang menjadi fakta Pasien di Rumah Sakit Swasta, banyak Kepesertaan BPJS Kes (iuran premi anggaran Pemda) tidak berlaku lagi, tanpa sepengetahuan Pemegang Kartu Kepesertaan. Akibatnya, Pasien kewalahan karena keberadaan ekonominya berkaitan dengan Pembiayaan Medis (Pasien Umum)," sebut narasumber tersebut (16/7), dan menyampaikan jika hal tersebut rentan terjadi untuk peserta PBI PBPU Iuran APBD Pemerintah Kabupaten Simalungun.[Red/Akt-35] AktualNews
Sumber: