Polsek Medan Baru Tangkap 2 Jukir Liar, Satu Diantaranya Beraksi Pakai Senjata Tajam

Polsek Medan Baru Tangkap 2 Jukir Liar, Satu Diantaranya Beraksi Pakai Senjata Tajam

Medan, AktualNews -.Polsek Medan Baru menangkap juru parkir (jukir) liar yang membawa senjata tajam saat beroperasi di Simpang USU. Aksinya sempat viral di media sosial (medsos). Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, tersangka berinisial WHS (31) warga Jalan Jamin Ginting. Ia ditangkap bersama barang bukti sebilah parang. “Pelaku diamankan menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui video viral yang beredar di media sosial pada Rabu 19 Juli 2023 tentang adanya kejadian parkir liar di Simpang USU,” ujarnya, Jumat (21/7/23). Ginanjar mengatakan, dalam video itu tersangka memakai jaket hitam sambil membawa sebilah parang di depan salah satu minimarket di Jalan Jamin Ginting dan meminta uang parkir. Sesuai pengaduan warga, malam harinya tersangka ditangkap. Ginanjar mengatakan, tersangka saat ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pada lokasi berbeda, petugas Polsek Medan Baru juga mengamankan seorang jukir liar berinisial RM (43) warga Jalan Kuali Gang Dame, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (20/7/23). Penangkapan setelah ada pengaduan masyarakat tentang adanya parkir liar di parkiran salah satu minum market di Jalan Ayahanda Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah.   “Dalam aksinya pelaku memakai baju warna biru dan memakai topi, meminta uang parkir kepada pengguna kendaraan dan diduga pelaku mengucapkan kata-kata kotor,” katanya. Berdasarkan pengaduan itu, kata Ginanjar, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. “Pelaku diamankan dari kediamannya. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan atas adanya parkir liar di wilayah hukum” katanya. [Red/Akt-35]   AktualNews

Sumber: