Bullying di Lingkungan Sekolah

Bullying di Lingkungan Sekolah

Ilustrasi anak laki-laki sedih duduk di dalam ruangan. (Freepik.com)  

Jika seorang guru membully murid, ada beberapa tindakan hukum yang bisa diambil, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Jakarta, AktualNews - Bullying di dalam sekolah bukanlah hal baru dalam dunia pendidikan. Peran vital sekolah sebagai rumah kedua bagi siswa membuat bullying mendesak untuk segera diatasi. Pada dasarnya komunitas pendidikan bertanggung jawab untuk membentuk sikap positif anak, termasuk pembentukan karakter. Salah satunya adalah kekerasan atau bullying yang dilakukan guru terhadap siswa, dan siswa dengan siswa lainnya. Bentuk kekerasan ini tidak hanya bersifat fisik tetapi juga psikis. Kekerasan dapat terjadi di mana saja, termasuk sekolah, taman bermain, rumah, jalanan, dan tempat hiburan. Sebagaimana dilansir dari American Psychiatric Association (APA) bullying adalah bentuk perilaku agresif di mana seseorang dengan sengaja dan berulang kali menyebabkan cedera atau ketidaknyamanan orang lain. Bullying dapat berupa kontak fisik, kata-kata, atau tindakan yang lebih halus. “Bullying merupakan sebuah hasrat untuk menyakiti. Hasrat ini diperlihatkan ke dalam aksi, menyebabkan seseorang menderita, Aksi ini dilakukan secara langsung oleh seseorang atau kelompok yang lebih kuat, tidak bertanggung jawab, biasanya berulang, dan dilakukan dengan perasaan senang,” menurut Ken Rigby, PhD. “Bullying dengan agresi secara bebas atau perilaku melukai secara penuh kepada orang lain yang dilakukan secara berulang dari waktu ke waktu. Bullying dapat dilakukan secara fisik (menampar, menimpuk, menjegal, memalak, melempar dengan barang, dan sebagainya), verbal ( menghina, memaki, menjuluki, meneriaki, mempermalukan di depan umum, menyoraki. menebar gosip, memfitnah dan sebagainya), dan psikologis (memandang sinis, mengancam. mempermalukan, mengucilkan, mencibir, mendiamkan, dan sebagainya)” di deskripsikan oleh Hergert (Flynt & Morton, 2006). Bullying seolah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak saat ini. Meningkatnya kekerasan atau perundungan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa di sekolah, semakin sering dimuat di halaman berita media cetak dan elektronik. Bullying yang dilakukan oleh guru terhadap murid merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dan dapat berdampak buruk pada murid yang menjadi korban. Seharusnya guru menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, bukannya malah merundung siswa dan sebagai contoh yang tidak bagus untuk ditiru perilakunya. Seperti dilansir dari Kompas pada Selasa (18/07/2023), bahwa kasus bullying atau perundungan terhadap murid yang dilakukan oleh seorang pengajar di sebuah sekolah menengah atas (SMA) Negeri di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Korban dimarahi sepanjang jam pelajaran berlangsung hanya karena tidak mengenakan jilbab. Dalam hal ini merupakan contoh perilaku yang buruk, secara tidak langsung tindakan yang dilakukan guru tersebut akan berdampak negatif bagi psikologi siswa itu. Jika hal itu terjadi pada diri kita atau teman maka segera laporkan ke pihak yang berwenang.

Pengaruh Terhadap Psikologi

Bullying yang dilakukan oleh guru dapat memiliki dampak psikologis yang signifikan pada siswa yang menjadi korban. Dapat merasa rendah diri dan tidak berharga. Hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan diri dan kemampuan siswa untuk berinteraksi dengan orang lain. Bisa menyebabkan mengalami kecemasan yang berlebihan, termasuk kecemasan sosial dan kecemasan terhadap lingkungan sekolah. Mampu mengalami penurunan kualitas hidup, termasuk kesehatan fisik yang buruk, serta penurunan kualitas hubungan sosial. Siswa yang menjadi korban bullying oleh guru dapat kehilangan motivasi untuk belajar dan berpartisipasi dalam kegiatan sekolah. Hal ini dapat mempengaruhi prestasi akademik dan kemampuan siswa untuk mencapai tujuan pendidikan. Korban akan mengalami gangguan mental, seperti depresi, kecemasan, dan stres pasca-trauma. Hal ini dapat mempengaruhi kesehatan mental dan kesejahteraan siswa.

Dukungan kepada Korban.

Pada saat dimana ada teman atau kerabat kita yang dibully oleh guru, jangan tinggalkan teman anda dan sebaiknya beri dukungan. Jangan biarkan teman anda merasa sendirian. Dengarkan keluhan dan cerita teman Anda dengan penuh perhatian dan berikan dukungan moral. Ketika hal tersebut terjadi sebaiknya dicatat kejadian-kejadian yang terjadi, termasuk waktu, tempat, dan deskripsi singkat tentang tindakan bullying yang dilakukan oleh guru. Hal ini dapat membantu dalam memperkuat bukti kasus bullying. Jika anda merasa kesulitan atau tidak tahu harus berbuat apa, cari bantuan dari orang dewasa yang dapat memberikan dukungan dan bimbingan dalam menghadapi situasi tersebut. Orang dewasa dapat memberikan saran dan bantuan dalam menangani kasus bullying. Meskipun anda merasa marah atau kesal dengan tindakan bullying yang dilakukan oleh guru, jangan membalas dendam dengan melakukan tindakan yang sama. Sebaliknya, cari cara yang lebih baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Laporkan kejadian bullying kepada pihak yang berwenang, seperti kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat. Dalam melaporkan kejadian, anda dapat memberikan bukti-bukti yang dimiliki untuk memperkuat kasus bullying. Jika seorang guru membully murid, ada beberapa tindakan hukum yang bisa diambil, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, undang-undang ini juga mengatur tentang perlindungan anak dari tindakan kekerasan, termasuk kekerasan yang dilakukan oleh guru di luar lingkungan sekolah. Dan juga yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU 35 tahun 2014. Jika terbukti melakukan bullying, seorang guru bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Selain itu, seorang guru yang membully murid juga bisa diberi peringatan tertulis dan pembinaan. Jika kasus bullying dilakukan oleh guru terus-menerus, maka bisa ditempuh dengan upaya kedinasan.[Red/Akt-01 ]   Penulis : Shabrina Trisza Pusparayi  

Sumber: