Audieunsi PWDPI Sukabumi Raya bersama BNNK Sukabumi Prihal Program Sukabumi Bersinar Bebas Narkoba

Audieunsi PWDPI Sukabumi Raya bersama BNNK Sukabumi Prihal Program Sukabumi Bersinar Bebas Narkoba

Kota Sukabumi, AktualNews - Ketua PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) Sukabumi Raya Agus Salim bersama Jajaran mendatangi BNNK Sukabumi. Jl. R.A. Kosasih No.270, Cibeureum Hilir, Kec. Cibeureum, Kota Sukabumi, Kamis (13/07/2023). Ketua PWDPI Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Agus Salim. menyampaikan, tentang isi dari PWDPI yang sedikit ada perbedaan dengan Organisasi Kewartawanan lain nya karena di lihat banyak nya bidang bidang yang ada di dalam tubuh PWDPI, beliau pun memperkenal kan satu persatu kepengurusan yang ikut hadir pada agenda Audiens ini. Kepala BNNK Sukabumi Dr. Margaretha Retno Daru Dewi, saat ini memegang dua kota bersama Kabupaten Sukabumi. menyambut baik kedatangan PWDPI karena menurut beliau "Permasalahan Narkoba butuh kerja sama dari semua golongan, dari intasi , komunitas, organisasi dan semua kalangan Masyarakat," sambut Ibu Retno. "Dua tahun memimpin BNNK bermodalkan Semangat membangun dengan gotong royong, dan semoga kedepan nya ada sinergitas antara BNNK Sukabumi dengan PWDPI Sukabumi Raya, sama halnya dengan dengan program yang sudah BNNK Sukabumi bekerja sama dengan pihak dan kalangan Sekolah SMP dan SD di Sukabumi dengan program Indonesia Bersinar tanpa narkoba. Adapun kepala BNNK Berkeinginan dan sering menyarankan, Team pencegahan supaya sering turun langsung ke Desa ,dan langsung menyentuh kemasyarakat dalam rangka pencegahan peredaran Narkoba".ulas nya "Meski minim semua dengan anggaran namun kita semua menabung di BCA (Bang Cabang Akhirat)", guyon bu retno, di sela pembicaraan. Dalam diskusinya Pak Agus menyinggung dan mempertanyakan untuk permasalahan peredaran obat obataan yang tidak layak untuk di konsumsi seperti trmadol, Eksimer dll, adapun Ibu Retno pun menjawab "BNNK Sukabumi sudah ada pergerakan bekerja sama dengan pihak Polres Sukabumi, Selalu giat penyuluhan di titik titik yang zona merah daerah dengan rawan narkoba", jawab bu Retno. Lutfi Sebagau Sekretaris 2 PWDPI menambahkan," Alhmdulillah untuk pergerakan teman teman wartawan sudah ada pergerakan dalam pencegahan peredaran salah satunya dengan cara melaporkan kepihak berwajib dengn memberitakan ada beberapa yang jual obat obatan jenis eksimer, dan tramadol yang berkedok warung rokok dan pempes sehingga warung tersebut di tutup. Namun PWDPI perlu juga kerja sama nya BNNK Sukabumi untuk upaya pencegaha peredaran dengan penyuluhan di daerah tersebut tentang bahaya dari penyalah gunaan obat obatan tersebut tanpa anjuran atau resep Dokter," tambah Lutfi. Baca Juga: Polsek Sukabumi Giat Peduli Lingkungan bersama Masyarakat Desa Karawang Melakukan Kerja Bakti Bersih-bersih Pada kesempatan ini Kepala BNNK Sukabumi menjelaskan tentang pasal No.35 dan No.36. "dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 : ”Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan", jelas Buretno Adapun tambahan dalam penutupan nya buretno menjelaskan alur dan teknis untuk merehab Pecandu Narkoba kepada Jajaran PWDPI. [Red/Akt-23]   AktualNews

Sumber: