Dukun Cabul.!!! KPAI Kota Tangerang Memberikan Bantuan Hukum dan Psikologis Terhadap Korban Pencabulan Anak Di

Dukun Cabul.!!! KPAI Kota Tangerang Memberikan Bantuan Hukum dan Psikologis Terhadap Korban Pencabulan Anak Di

Tangerang, AktualNews – Akal bulus seorang pria yang diduga mencabuli seorang siswi SMK berusia 16 tahun dengan dalih pengobatan tradisional di daerah kampung kandang, Kecamatan Pagedangan kabupaten Tangerang. Hari Selasa (06/06/2023) Kantor Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Tangerang di Jalan Adamyati No.28 (GOR), Kota Tangerang, Banten, didatangi oleh seorang Ibu yang menangis meminta perlindungan atas anaknya yang sudah dicabuli oleh seorang Dukun yang berinisial SN, yang berlokasi kejadian di Kampung Kandang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Basuni Ketua KPAI Kota Tangerang menjelaskan, Ibu korban dengan si anak berinisial (Bunga Nama samaran) 16 tahun, datang mengantarkan adik nya untuk berobat ke dukun, dengan cara mandi kembang pengobatan dilakukan berdasarkan perintah si dukun, lalu kemudian si dukun berkata bahwa anak pelapor kena guna-guna, yg kemudian harus di mandikan kembang juga. “Langsung seketika korban menuruti, korban merasa terhipnotis untuk mengikuti perintah si dukun dan menyuruh si anak untuk buka baju atau seluruhnya alias bugil dan segera ke kamar mandi,” kata Basuni di sekretariat KPAI Kota Tangerang. Baca Juga: Hendak Mencari Makan, Seorang Mahasiswa Dibegal Lanjut Basuni menjelaskan berdasarkan keterangan dari Ibu Korban, disandarkan ditembok, posisi agak miring 2 kali dilakukan persetubuhan keluar cairan dari kemaluan si dukun, tidak hanya alat kemaluan, mulut/lidah dan tangan telunjuknya juga beberapa kali dimasukan dikemaluan si korban. “Si dukun 2 kali meminta korban mengeluarkan lewat kecing saat lidahnya masuk ke kemaluan korban dan meminta korban mengeluarkan lewat kencing tetapi korban menjawab tidak bisa karena sakit, setelah itu si dukun berhenti dan membersihkan alat kemaluannya,” pungkas Basuni. “Dalam kasus dugaan pencabulan ini pihak korban sudah membuat Laporan Polisi (LP) dipolres Tangsel yang didampingi oleh team Advokasi KPAI Kota Tangerang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor TBL/B/1121/VI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA,” tutup Basuni. [Red/Akt-07]   AktualNews

Sumber: