Hisap Sabu Di Pos Kamling,Pria Ini Diamankan Unit Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya

Hisap Sabu Di Pos Kamling,Pria Ini Diamankan Unit Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya, Aktual News-Unit 1 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis 01 Agustus 2019, sekitar jam 22.00 WIB, manangkap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu. Pelaku yang ditangkap tersebut bernama, Donny Prasetyo.(37) asal Ngelom Megare Rt.3, Taman Sidoarjo. Barang bukti sabu yang diamankan Sopir tersebut ditangkap oleh Polisi setelah beberapa warga memberi informasi jika di Pos Kamling Ngelom Megare, Taman Sidoarjo kerap dijadikan tempat ajang jual beli Narkotika Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku ini kerap cangkruk di Pos Kamling tersebut, namun ketika dia duduk-duduk di pos bukan untuk berjaga, rupanya saat itulah pria tersebut sedang menunggu calon pembelinya. “Kita lakukan penangkapan setelah dipastikan bahwa pelaku ini betul-betul mengedarkan barang haram jenis sabu,” sebut Kompol memo Ardian, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya,Minggu (4/8/2019). Setelah diamankan oleh petugas, terhadap diri pelaku langsung dilakukan penggeledahan. Saat itu tersangka ini terbukti memiliki, menyimpan, mengunakan atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (Jenis Sabu). Tak tanggung-tanggung saat itu petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya mendapatkan barang bukti 6 poket Narkotika jenis sabu siap edar. Barang bukti itu masing-masing dengan berat, 0,32 gram, 0,34 gram, 0,50 gram, 0,30, 0,38 gram, dan 0,40 gram serta 1 HP Samsung, Uang sebesar Rp.860.000, 1 bungkus plastik plip dan 1 tas hitam. Dalam penyelidikan awal pelaku Doni mengaku jika barang yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya. Dia mengatakan melayani setiap pembeli pengguna sabu baik dari wilayah Surabaya maupun Sidoarjo. Terbukti bersalah petugas akhirnya menggelandang pelaku menuju mapolrestabes Surabaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Karena diduga melanggar hukum, pelakunya langsung dijebloskan kedalam penjara dana akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Saat ini anggota masih melakukan pengembangan guna mencari dan temukan pelaku lain yang terkait. Dan untuk kepentingan Penyidikan, pelakunya dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya,” tutup Memo Ardian. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News

Sumber: