Tetap Tak Menggubris, PT *T* Diduga Abaikan UU No 2 Tahun 2024 Tentang Perundingan Bipartit Hak Karyawan Diaba

Tetap Tak Menggubris, PT *T* Diduga Abaikan UU No 2 Tahun 2024 Tentang Perundingan Bipartit Hak Karyawan Diaba

Ilustrasi PHK   Duri, AktualNews- Hak karyawan merupakan aspek penting dalam lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan. Namun, terkadang ada situasi di mana hak-hak tersebut tidak dihormati, termasuk ketika sisa kontrak tidak dibayarkan kepada karyawan yang berhak menerimanya. Kejadian semacam ini dapat menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan yang besar bagi karyawan yang terkena dampaknya. Hal serupa diduga salah satu PT di Duri mengabaikan hak-hak eks karyawan yang di PHK sebelah pihak. Saat awak media ini mengkonfirmasi AE dari yang mewakili rekan-rekan terkena PHK (9 org) sesuai informasi dari Kuasa Hukum dari para eks Karyawan (9 orang), Senin (5/06/23) melalui selluler mengatakan, "Hari ini Senin tgl 5 Juni 2023 kita sudah melakukan komunikasi dengan Kuasa Hukum dari pihak perusahaan dalam hal ini adalah PT yang dimaksud. Namun tidak ada kejelasan untuk menyelesaikan membayarkan hak-hak eks karyawan yang di PHK sepihak (9 orang)". "Kita menunggu jawaban resmi dari Kuasa Hukum PT tersebut ada itikad baik atau tidak dari perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak eks karyawan". Jelas AE sesuai informasi dari Kuasa Hukum Yusri Dachlan, S.H. yang juga sebagai Ketua Departemen bidang Hukum dan HAM di Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Badan Peserta Hukum Untuk Negara & Masyarakat (LMR-RI.BPH.NMS) Komisariat Wilayah Provinsi Riau yang konsisten menangani masalah perburuhan di Provinsi Riau. Saat ditanyakan ke AE, mengatakan, "anjuran dari Yusri, SH. selaku Kuasa Hukum kami, langkah apa yang akan dilakukan jika Pihak PT. *T* mengingkari ada tahapan berikutnya. "Kita akan melakukan langkah selanjutnya Perundingan Tripartit. Dan ini adalah ranah dari pemerintah daerah yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis sesuai dengan Undang Undang No. 2 Terkait dengan Bipartit. Kita akan mengirimkan surat dalam waktu beberapa hari ini ke Dinas Tenaga Kerja". Jelas AE dengan sedikit geram. Untuk mencari titik terang terkait hak-hak eks karyawan (9 orang) dari PT. *T* ini, awak media langsung melakukan komunikasi dengan Kuasa Hukum PT. *T* Senin (5/06/23) sekira pukul 15.07 Wib melalui pesan WhatsApp. Mohon tanggapannya terkait pertemuan dari PH PT. *T*dan eks karyawan 9 org terkait Perundingan Bipartit? Apakah sudah ada titik temu dan akan dilakukan pembayaran hak-hak karyawan sesuai dengan tuntutan? Benarkah diundur lagi terkait Bipartit terkait Pembayaran hak eks karyawan 9 orang? Sampai berita ini diterbitkan, Kuasa Hukum dari PT. *T* belum memberikan jawaban. [ Red/Akt-01/Tim ]   AktualNews

Sumber: