Kesadaran Pelaku Usaha di Kota Medan Mendaftar HaKI Masih Rendah, Walaupun Gratis

Kesadaran Pelaku Usaha di Kota Medan Mendaftar HaKI Masih Rendah, Walaupun Gratis

Medan, AktualNews - Guna memberikan perlindungan hukum atas karya dan sebagai pemilik karya, Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata membuka pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) kepada pada pelaku usaha. Namun, usaha tersebut tampaknya belum menunjukkan hasil yang maksimal. Saat ini, periode Januari-Mei 2023, pelaku usaha yang mendaftar HaKI hanya 89 peserta. “Total pelaku usaha yang sudah mendaftar HaKI sebanyak 164 peserta dengan perincian di tahun 2022 77 pelaku usaha dan di tahun 2023 mulai 89 peserta. Ini juga menjualkan masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftar HaKI,” ucap Kabid Ekonomi Kreatif Syafrizal, Jumat (26/5/23). Baca Juga: Walikota dr Susanti Terima Penghargaan di Acara Workshop dan Perayaan HUT ke-6 SMSI Dijelaskan Syafrizal, di tahun 2022 pendaftaran HaKI Hak Cipta hanya 13 peserta, sedangkan pendaftaran HaKI Merek Usaha 64 peserta. “Sementara di tahun 2023 pendaftaran HaKI Hak Cipta tercatat 17 peserta dan pendaftaran HaKI Merek Usaha adalah 72 peserta,” jelasnya. Adapun cara dan syarat untuk mendaftar HaKI cukup Mudah. Sfarizal mengatakan, masyarakat hanya perlu membawa surat keterangan domisili dari lurah dan membuat surat pernyataan pemohon. “Semua pendaftaran tidak dipungut biaya ataupun gratis, ini bentuk dukungan Pemko Medan terhadap pelaku udaha. Kita menduga kurangnya masyarakat yang mendaftar dikarenakan pengurusan surat keterangan domisili dari kewilayahan serta brand produk yang mau didaftarkan HaKI-nya masih belum kreatif dan menarik,” katanya. Meski begitu, Syafrizal menyebut bahwa pihaknya terus memberikan sosialisasi secara masif kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan HaKI Hak Cipta maupun Merek Usaha. “Di samping itu kita juga sudah bekerjasama dengan Ketua Koekraf Kota Medan untuk merekomendasikan binaan mereka mendaftar HaKI,” pungkasnya.[Red/Akt-35]   AktualNews

Sumber: