Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap 10 Komplotan Curanmor 

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap 10 Komplotan Curanmor 

Medan, AktualNews - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap 10 orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat. Polisi mencatat, pelaku komplotan ini telah beraksi 23 kali di Kota Medan. Adapun 10 pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG dan FK. Dimana satu pelaku masuk kategori di bawah umur, karena berusia 16 tahun. Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, dalam beraksi pelaku selalu bergerombol menggunakan modus yang sama. “Kemudian mereka berboncengan membawa senjata tajam mengincar para korban secara acak, lalu mengambil sepeda motor dengan paksa,” ujarnya, Selasa (23/5/23). Fathir menyebutkan, dalam melancarkan aksinya, komplotan ini tidak segan-segan melukai korban, apabila melakukan perlawanan. “Komplotan ini juga yang membegal wanita pekerja rias di Jalan Juanda Medan beberapa waktu lalu pada 5 Mei lalu,” sebutnya. Dari hasil interogasi, para pelaku ini juga membegal pasangan kekasih saat melintas di Jalan Mahameru pada 17 April 2023. Mereka juga merampas sepeda motor korban di Jalan Brigjen Katamso Medan pada 9 Mei 2023. “Tiga kejadian ini viral dan dilakukan komplotan tersangka yang sudah beraksi sejak 2022 lalu,” katanya. Fathir memastikan terhadap 10 pelaku sudah dilakukan penahanan. Kini mereka masih memburu dua pelaku lain yang turut melakukan perampasan sepeda motor para korban. “Kita minta dua pelaku untuk segera menyerahkan diri, karena kita tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas dan terukur,” sebutnya. Fathir juga mengatakan, ke sepuluh pelaku ini dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.[Red/Akt-35]   AktualNews

Sumber: