FAKTA Segera Menggugat Pemkot Tangerang

FAKTA Segera Menggugat Pemkot Tangerang

Tangerang Kota, AktualNews -Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) merupakan sebuah praktik yang ingin terus didorong untuk perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Aturan mengenai CSR ini telah tersebar ke dalam peraturan perundang-undangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai payung hukum aturan-aturan itu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menyebut Corporate Social Responsibility (“CSR”) dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (“TJSL”).TJSL adalah komitmen Perseroan Terbatas (“PT”) untuk berperan serta dalam mengelola pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Besaran Dana TJSL perusahaan setiap tahunnya,baik UU PT maupun PP 47/2012 selaku peraturan pelaksananya tidak mengatur spesifik besaran minimal dana yang wajib dialokasikan untuk TJSL. Pasal 74 ayat (2) UU 40/2007 hanya mengatur bahwa TJSL merupakan kewajiban PT yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya PT yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Meski demikian dalam praktiknya, beberapa daerah telah mengatur besaran minimal anggaran TJSL dalam Peraturan Daerah (“Perda”). Ruang gelap (tertutup) dana Coorporate Social Responsibilty atau yang biasa dikenal dengan istilah CSR yang berasal dari berbagai keuntungan perusahaan yang ada di Kota Tangerang, yang sering dipakai untuk menambah pendapatan pembangunan bidang sosial, poltik dan budaya di masyarakat tidak pernah terbuka kepada publik. Sulitnya masyarakat Kota Tangerang untuk mendapatkan informasi terkait tentang penggunaan dana CSR Bank BJB yang telah dilaksanakan secara bersama – sama oleh pemerintah daerah Kota Tangerang. Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA) Menindaklanjuti surat pengaduan dan laporan informasi masyarakat , yang tersampaikan tertanggal 17 Maret 2023 dengan Nomor Surat :068/- fakta-tng/PENGADUAN/III/2023 perihal Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR dan APBD dan tertanggal 03 April 2023 dengan Nomor Surat: 072/- fakta-tng/IV/2023 dan tertanggal 05 Mei 2023 dengan Nomor Surat :080/-fakta-tng/PERMOHONAN/V/2023 perihal surat permohonan keterangan dan klarifikasi pertama dan kedua. Yang kami sampaikan kepada Walikota Tangerang dan Forum TJSL/CSR Masa Bhakti 2018-2022. Sampai saat ini belum terdapat informasi keterangan jawaban mengenai perihal tersebut. Kami meminta keterbukaan informasi pemerintah daerah Kota Tangerang dalam memberikan informasi secara umum dan terbuka maupun tertulis mengenai hal hal yang berkenaan dengan anggaran CSR, baik perencanaan anggaran CSR, Pelaksanaan CSR, Pengawasan CSR, Sasaran CSR, Laporan Pertanggung Jawaban CSR Dan jangan sampai terjadi double bajedting antara anggaran dana CSR dan APBD. “Dalam hal ini kami selaku Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA) menyikapi persoalan CSR ini sepertinya tertutup atas laporan pengaduan dan permohonan kami. Apakah Forum TJSL/CSR Kota Tangerang terindikasi terdapat Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) antara pemerintah Kota Tangerang dan pihak Bank BJB selaku pengguna dan penyaluran anggaran CSR tersebut. Dengan demikian seharusnya pemerintah kota tangerang memberikan informasi kepada publik mengenai penyaluran dan penggunaan dana CSR kepada Dinas bappeda, Dinas Kominfo, Media Elektronik maupun Cetak yang sudah bermitra dengan pemerintah Kota Tangerang maupun yang belum. Ketua Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA) menambahkan, ada 3 (tiga) hal apabila Pemeritah Daerah Kota Tangerang terbuka dalam penggunaan dana CSR tersebut. Antara lain : Pertama, Masyarakat akan mempunyai ruang informasi publik yang luas terlibat dalam proses penyaluran anggaran dana CSR. Kedua, Pemerintah Harus membuat sistem Tatakelola anggaran CSR yang akuntabel dan sistematis, Ketiga, ada peluang besar persoalan masalah CSR masuk kerana Hukum apabila tidak terdapat keterbukaan penyaluran yang tidak tepat sasaran. “ Asumsi anggaran dana CSR yang disalurkan oleh pihak Bank BJB kepada pemerintah Kota Tangerang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebesar 20 miliyard. Maka dengan ini kami selaku sosial kontrol meminta diperjelas penyaluran, penggunaannya dan pertanggungjawabnnya kepada pihak pemerintah Kota Tangerang. Jangan sampai niat baik perusahaan-perusahaan yang memberikan anggaran dana CSR kepada Pemerintah Kota Tangerang disalahgunakan oleh oknum - oknum pemda yang tidak bertanggungjawab. Dan apabila dana CSR dipergunakan secara fisik pembangunannya oleh pemerintah Kota Tangerang, maka harus tercatat menjadi Aset pendapatan daerah. Namun sampai saat ini belum jelas peruntukannya dana CSR ini baik secara fisik ataupun non fisik yang belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Tangerang. Maka kami selaku Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA), menyikapi dalam waktu dekat akan segera melakukan Gugatan Class Action Kepada Pengadilan Negeri Kota Tangerang, yang turut tergugat antara lain *Pemerintah Kota Tangerang, Bank BJB Tangerang dan Forum TJSL atau CSR Kota Tangerang Masa Bhakti 2018-2022* . Langkah ini kami lakukan untuk mengungkap fakta kebenaran dan kami yakini Pengadilan Negeri Kota Tangerang dapat mengedepankan azas keadilan sebagai benteng praperadilan dengan seadil-adilnya bagi masyarakat Kota Tangerang. [Red/Akt-07]   AktualNews

Sumber: