Poldasu Akui Secepatnya Limpahkan Perkara Mafia Tanah Atek ke Jaksa

Poldasu Akui Secepatnya Limpahkan Perkara Mafia Tanah Atek ke Jaksa

Medan, AktualNews - Penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut secepatnya akan mengirim tersangka AA alias Atek (73) dalam perkara pamalsuan sertifikat/surat tanah di Kabupaten Simalungun ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengaku dalam pekan ini rencanannya akan dilakukan proses tahap dua kasus pemalsuan sertifikat tersebut. “Kalau tidak ada halangan Rabu ya, Rabu,” sebut dia usai apel gelar pasukan pengamanan HUT Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) ke-43 dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-51 serta pengamanan VVIP kunjungan ibu negara Iriana Jokowi dan istri Wapres RI Wury Maruf Amin di Lapangan Lanud Soewondo, Senin (16/5/23). Diketahui, Direktorat Reskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDM) berhasil menangkap seorang DPO yang terdaftar dalam red notice atas nama AA alias Atek (73). Ia ditangkap karena terlibat pemalsuan sertifikat tanah atau melanggar pasal 263 KUHP. Baca Juga: Poldasu Akui Keluarga Korban Lift Bandara Kualanamu Cabut Laporan di Mabes Polri “Hari ini kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan PDM berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Negara Malaysia tepatnya di Pineng,” sebut Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/23) petang. Menurut dia, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. “Dua minggu lalu kita dikabari oleh PDM bahwa telah diamankan atas nama AA,” terangnya sembari menyebutkan terdaftar red notice nomor 2023/13936 interpol dunia. Polda Sumut sendiri sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka inipun sudah diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum. Kini pihak Polda Sumut sedang melengkapi berkas Atek. [Red/Akt-35]   AktualNews

Sumber: