Kapolda Sumut dan Jajarannya Kerja Cepat Merespon Kasus Kekerasan Fisik Berat Sadis dan Biadab
Medan, AktualNews - Penanganan dan kerja cepat Kapolda Sumatera Utara dan jajaran Direskrimum dalam merespon dan menangani kasus kekerasan fisik berat, sadis dan biadab dan keji yang dilakukan tersangka AH terhadap Ken Admiral dihadapan orang tuanya AKBP AH mendapat apresiasi dan atensi dari Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait. “Kalau ada sekelompok masyarakat yang menyatakan bahwa Kapoldasu dan jajaran di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara lambat dalam menangani perkara kekerasan fisik berat yang dilakukan AH adalah tidak benar. Namun itu dapat dimaklumi, umpatan dan kemarahan itu karena kecintaan masyarakat terhadap Polri,” kata Arist Merdeka Sirait dalam keterangannya, Rabu (10/5/23). Kasus ini memang pernah terhenti selama 40 hari setelah dilaporkan keluarga korban di Poltabes Medan. Setelah korban tidak puas terhadap penanganan kasus di Poltabes Medan, lalu keluarga melaporkan kasusnya ke Polda Sumut. Setelah menerima pengaduan korban lalu tidak kurang dari 15 hari menerima pengaduan dari korban, melalui perintah tugas. “Kapoldasu memerintahkan untuk mengusut kasus ini, dan dari sanalah terbongkar kasus kekerasan fisik berat ini dimulai penanganannya,” ujarnya. Kerja keras Kapoldasu dalam mengungkap kasus ini sesungguhnya dalam kategori cepat, transparan dan menunjukkan keseriusan. “Saya tau persis komitmen beliau (Kapoldasu) terhadap kasus-kasus kekerasan selama beliau menjadi Kapolda. Keseriusan komitmen itu sampai beliau ketika saya bersama Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak Sumatera Utara di Medan audiensi dengan beliau dan jajaran Ditreskrimum dan Unit PPA,” ucapnya. Atas komitmen itu, beberapa waktu lalu telah diwujudkan dengan dibuat Nota Kesepahaman (MoU) antara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut dan Poldasu dalam menangani perkara kekerasan di wilayah hukum di Sumatera Utara. “Tengok saja dalam waktu yang tidak begitu lama akhirnya AH sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara ayah dari pelaku yang membiarkan terjadi kekerasan fisik pada saat itu langsung diajukan kepada sidang kode etik Polisi dan tidak begitu lama pula ayah dari AH, AKBP AH yang ikut serta dan membiarkan terjadinya kekerasan telah diputuskan dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari profesinya sebagai Polisi,” sebut Arist. Saat ini juga Poldasu telah berhasil mengungkap kasus dugaan gratifikasi dan kasus tindak pidana penimbunan BBM yang diduga dilakukan mantan anak buahnya di Poldasu. Oleh karenanya, lanjut Arist, tidaklah benar jika Kapoldasu dan jajaran kriminal umum dianggap lamban dalam menangani perkara kekerasan fisik yang dilakukan AH dan AKBP AH sebagai ayah kandung korban. “Justru adalah penting dan patut untuk diberikan penghargaan dan apresiasi terhadap kerja keras dan cepat Kapoldasu dan jajarannya dalam mengungkap tabir kekerasan fisik berat dan sadis yang dilakukan AH,” tegasnya. Karena cepatnya kasus ini terungkap akhirnya berdampak terhadap terbongkarnya kasus dugaan gratifikasi dan penimbunan, Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selama ini dilakukan mantan Kaop Narkoba Poldasu ini tidak terungkap. “Tugas kita sebagai anggota masyarakat untuk mengawal dan menghentikan segala bentuk kasus-kasus kekerasan di lingkungan kita dan segera melaporkannya kepada penegak hukum dan jangan main hakim sendiri,” imbuh Arist. Demikian juga, sambung Arist, diminta kepada Polisi, jika menerima pengaduan masyarakat segeralah ditindaklanjuti janganlah dibiarkan parkir berlama-lama, dan jangan pula ditindaklanjuti dan ditangani setelah kasusnya menjadi berita dan viral. [Red/Akt-35] AktualNews
Sumber: