Program Desa Antikorupsi, Desa Ngunut Jumantono Kabupaten Karanganyar jadi Pilot Project Desa Antikorupsi
Karanganyar, AktualNews - Desa Ngunut Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar menjadi pilot project atau percontohan desa antikorupsi. Diharapkan dengan adanya percontohan ini dapat mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dari korupsi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menggelar bimbingan teknis (bimtek) program desa anti korupsi di Aula Balai Desa Ngunut, Rabu (10/5). Kegiatan ini sebagai pembekalan para aparat Desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang bersih dari korupsi. Dalam acara ini dihadiri Kepala Inspektorat Kabupaten Karanganyar, Kepala Diskomibfo Karanyar, Kepala Inspektorat Pemprov Jateng, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi serta diikuti kepala Desa, perwakilan BPD, tokoh agama dan masyarakat. Kegiatan bimtek mengambil tema Mujud 'ake Pamarentahan Lan Masyarakat Deso Berintegritas Kang Ngayuh Deso. Kepala Inspektorat Kabupaten Karanganyar Zulfikar Hadits mengatakan kegiatan ini untuk mewujudkan pemerintah desa yang tranparansi dan bebas korupsi. Dalam penyelenggaraan pemerintah perlu dibuat sistem sehingga pemerintahan dan pembangunan di desa dapat terkendali. "Ada 18 indikator pengendali. Ini tidak mudah tapi pelan pelan dijalankan untuk pemerintahan yang bersih dari korupsi berorientasi pada layanan masyarakat," katanya. Ditambahkannya Desa Ngunut akan menjadi percontohan atau pilot project di Kabupaten Karanganyar untuk Pemerintahan Desa (Pemdes) yang mengatur keuangan desa secara transparan dan bebas korupsi. Nantinya akan ada perluasan di sejumlah desa di Karanganyar untuk program desa anti korupsi. Harapannya dapat menularkan ke desa lainnya. Sehingga bisa menjadi pioner untuk desa lainnya. Selain itu tidak ada lagi kepala desa yang berurusan dengan hukum," ujarnya. Sementara Kepala Inspektorat Pemprov Jateng Sri Rahayu Ningsih menyatakan program ini sebagai bentuk dukungan dalam upaya pencegahan korupsi. Sehingga harapan Indonesia bersih dari korupsi dapat terwujud. "Seluruh desa yang ada 7809 desa di Jawa Tengah nantinya didorong semua menjadi desa anti korupsi," terangnya. Jaga Juga: Desa Binanga Dua Belum Kembalikan Kerugian Negara, Tipikor Tunggu Rekomendasi Inspektorat Terpisah Direktorat Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap program desa anti korupsi di Desa Ngunut dapat menularkan virus anti korupsi ke wilayah lainnya. Pengelolaan keuangan harus dijalankan dengan transparan dan semua para pejabat pemerintahan juga harus melaporkan harta dan kekayaan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) "Manfaat LHKPN adalah sebagai alat kontrol kita. Jangan sampai ada barang yang asalnya kita tidak tahu,"paparnya. [Red/Akt-51/Dawam] AktualNews
Sumber: