Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Awasi Proses Pendaftaran Anggota DPD dan Legislatif

Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Awasi Proses Pendaftaran Anggota DPD dan Legislatif

Medan, AktualNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi dan mendapatkan akses data pada proses pendaftaran calon anggota legislatif dan anggota DPD pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. “Kemudian, sampaikan hasil pengawasan yang kita lakukan secara periodik dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023,” ujar Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, Senin (8/5/23). Selanjutnya, Syafrida meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan data dari hasil pengawasan. Temuan pelanggaran sekecil apapun, agar segara dilaporkan untuk ditindaklanjut. Baca Juga: Asisten I Setdakab Hadiri Kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Gubsu Tentang PPDB “Harus jeli melihat semua proses yang sedang berjalan,” katanya. Syafrida juga mengingatkan rekan-rekannya di daerah untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan benar. “Saya mengingatkan untuk menyusun fokus pengawasan dan sekaligus menyusun pemetaan potensi pelanggaran,” ucapnya. Syafrida berharap pengawas Pemilu bekerja dengan maksimal dalam mengawasi tahapan pencalonan. Sebagaimana diketahui, saat ini KPUD Sumut tengah membuka pendaftaran calon legislatif dan anggota DPD sejak 1 hingga 14 Mei 2023.[Red/Akt-35]   AktualNews

Sumber: