LPK RI DPD Provinsi Banten dan LSM LSIM lakukan Evaluasi Tentang Maraknya Peredaran Obat Daptar G di Tangerang
Tangerang, AktualNews-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPD Provinsi Banten sebagai Pengemban UU no 8 Tahun 1999 dengan di dampingi LSM LSIM dan beberapa dari Media On line Kabupaten Tangerang pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekitar Pukul 15.00 WIB di daerah Solear wilayah hukum Polsek Cisoka Polda Banten,LPK RI DPD PROV BANTEN melakukan evaluasi tentang masih marak nya Peredaran Obat daftar G yang dikordinatori oleh terduga YP masih menjamur khusus nya di wilayah Kabupaten Tangerang. LPK RI DPD BANTEN dengan didampingi dari LSM LSIM dan beberapa rekan dari Media, Memergoki transaksi jual beli obat daftar G yang mana ketika LPK RI DPD PROV BANTEN hendak mengamankan konsumen/Pembeli berontak dan kabur. Dalam waktu dekat LPK RI DPD PROV BANTEN akan melengkapi/menyerahkan bukti bukti dari peredaran obat daftar G yang dikordinir terduga pelaku dengan inisial YP ke mabes POLRI agar tidak terjadi pembiaran Perdangangan obat daftar G khusus nya di wilayah Kabuparen Tangerang POLDA BANTEN. Secepat nya akan bertindak dalam peran serta masyarakat untuk mengamankan pelaku usaha dan konsumen yang rata rata Pelajar dan karyawan pabrik. Sampai berita ini diturunkan LPK RI DPD PROV BANTEN segera menyikapi laporan dari masyarakat tentang peredaran obat daftar G dan akan langsung berkordinasi ke POLDA BANTEN dan MABES POLRI untuk menyikapi dalang dari peredaran obat daftar G baik Pemasok,Penjual dan Pelaku kordinasi lapangan [Red/Akt -15/Mulyadi] AktualNews
Sumber: