Advokat Mila Azizah S.H., M.H mengatakan Loker di Tangerang dimanfaatkan Oknum Calo Penyalur Kerja

Advokat Mila Azizah S.H., M.H mengatakan Loker di Tangerang dimanfaatkan Oknum Calo Penyalur Kerja

Tangerang, AktualNews - Sangat disayangkan diera kebangkitan ekonomi pasca terpuruknya pandemi covid 19, yang mana banyak perusahaan - perusahaan gulung tikar dan terjadi PHK massal pada saat itu. setelah pandemi dinyatakan berakhir oleh pemerintah, Indonesia mulai bangkit dari keterpurukan ekonomi dan perusahaan-perusahaan pun mulai berkegiatan normal, berproduksi dan kembali membutuhkan tenaga kerja demi terpenuhinya Sumber Daya Manusia (SDM) guna peningkatan produksi. Ditengah maraknya para pencari kerja saat ini, sungguh miris dan disayangkan ada aja oknum - oknum baik dari internal perusahaan itu sendiri maupun eksternal dari perusahaan, yang memanfaatkan situasi dan kondisi tersebut. Dengan Melakukan Pungutan liar dengan memasang sejumlah tarif, jika ingin masuk ke perusahaan tertentu, banyak dilakukan oleh Calo tenaga kerja untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara menipu para pencari kerja. Sehubungan dengan kasus yang terjadi saat ini, dimana banyak para pencari kerja yang telah membayarkan sejumlah uang kepada oknum penyalur kerja untuk ditempatkan disalah satu perusahaan terbesar yg terletak di daerah Kabupaten Tangerang, menjanjikan para pencari kerja dapat diterima di perusahaan tersebut. Ada baiknya melakukan pengecekan terdahulu, mengenai kebenaran informasi loker di perusahaan tersebut. "Laporkan ke pihak berwajib, maupun membuat laporan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang dan menjanjikan dapat diterima sebagai karyawan di Perusahaan tersebut. Hal ini tentu sangat meresahkan dan merugikan masyarakat yang ingin mencari pekerjaan". Urai Dosen dan Praktisi Hukum disalah satu Kampus STISNU Tangerang itu. Dan pihak kepolisian setempat berkewajiban menerima laporan dari masyarakat dari korban atau para pencari keadilan dan melakukan investigasi penyelidikan lebih lanjut jika ada masyarakat yg menjadi korban dari oknum calo tenaga kerja yang mengambil keuntungan dengan melakukan penipuan tersebut. Sebagaimana Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Penipuan dalam Pasal 378, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun)”. Cara yang dilakukan oleh si pelaku adalah dengan cara melawan hukum (curang/memperdaya orang) cara melawan hukum seperti : - Pelaku memakai nama palsu atau martabat palsu; - Si pelaku melakukan tipu muslihat atau; - Si pelaku melakukan rangkaian kebohongan; Bagi para pencari kerja , agar teliti dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal. Kunjungi website resmi Lowongan Kerja perusahaan maupun Informasi dari website yang sudah Pemerintah sediakan untuk masyarakat para pencari kerja."Pungkas Mila Azizah S.H., M.H saat ini sebagai Kepala Bidang Pendidikan Profesi Advokat (PPA), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Tangerang Selatan. Mila Azizah Juga berpesan. "Maka dari itu, baiknya para pencari kerja mengikuti prosedur melamar pekerjaan secara resmi dari perusahaan. Dan mengikuti tes calon penerimaan karyawan tidak dipungut biaya (gratis), Karena calon para pekerja ingin bekerja mendapatkan upah atau gaji perbulan, bukan dengan cara membayar sejumlah uang terlebih dahulu". Tegasnya. Senin, 17/04/2023. [Red_Akt/56 - Suhermanroy]   AktualNews

Share
Berita Lainnya