Sebab Tarik Paksa HP Pasutri Warga Gunung Anyar Lor, Jambret Ini Diringkus Polsek Rungkut
Surabaya, Aktual News-Satu dari dua pelaku penjambretan (Tarik paksa) berhasil diamankan pihak kepolisian dibantu warga. Pelakunya adalah, Anggi Setyawan (21) warga Jalan Kalilom Gang 3, Pogot Surabaya. Pelaku Anggi ini diamakan petugas pada, Kamis, 1 Agustus 2019 sekitar pukul 19.30 WIB, sesaat setelah menarik paksa handphone (HP) milik pasangan suami istri (Pasutri), Suroso dan Mariatun warga Gunung Anyar Lor, Surabaya. Jambret ini dapat diamankan berawal ketika korban bersama suami mengendarai sepeda motor hendak membeli bendera di seberang Indomart Jalan Rungkut Kidul Gg. 5. Dilokasi itu tiba-tiba korban didekati dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Vixion warna Merah Nopol L 3211 OW, dan salah satu dari pelaku mengambil paksa HP merk Oppo milik korban yang pada saat itu dipegang. “Mengetahui HPnya ditarik paksa suami korban ini melawan dengan menabrakan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku,” sebut Kompol I Gede Suartika, Kapolsek Rungkut, Jum’at (2/8/2019). Akibat dari tabrakan motor korban, membuat motor pelaku jatuh dan dua pelakunya saat itu melarikan diri. Adanya warga yang rame-rame, anggota Polsek Rungkut yang melaksanakan PAM di pintu masuk area penjualan hewan ikut mengejar dibantu warga. Pengeharan yang dilakukan anggota akhirnya membuahkan hasil, satu pelaku berhasil diamankan yang berperan sebagai joki. Sementara satu lainnya kabur. “Beruntung warga tidak menghajar pelaku yang tertangkap,” tambah I Gede. Selanjutnya anggota 822 Rungkut membawa pelaku ke Mapolsek Rungkut untuk antisipasi agar pelaku tidak dimassa serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari pelakunya berupa, sepeda Motor Vixion dan HP milik korban merk Oppo. Hingga saat ini petugas masih melakukan upaya pengembangan kasus 363 KUHP ini, untuk mengungkap pelaku lainnya yang terkait. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: