Tak Henti Hentinya Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Berantas Peredaran Narkoba

Tak Henti Hentinya Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Berantas Peredaran Narkoba

Rantauprapat, AktualNews - Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, selasa(04/04/23). Petugas mengamankan seorang laki laki pelaku narkoba inisial FLY, 35 Tahun, Wiraswasta, warga Jl. Jendral Sudirman Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara. Berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas) minggu ( 02/04/23) siang, tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu, di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara. Selanjutnya team melakukan penyelidikan, kemudian tim Opsnal Satres Narkoba melakukan Undercover buy ke TKP tersebut dan sekitar pukul 16.30 wib, team berhasil mengamankan seorang laki-laki FLY serta seluruh barang bukti berupa ; 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1.45 gram netto, 1 ( satu ) buah plastik klip besar kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 ( satu ) buah pipet besar warna putih berbentuk sekop, Uang tunai senilai Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)., 1 (satu) Unit timbangan eletrik warna hitam,1 ( satu ) buah pipet besar warna Hitam berbentuk sekop, 1 (satu) buah sendok warna merah, 102 (seratus dua) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah gunting, 9 (sembilan) buah plastik klip sedang kosong, 1 (satu) buah mangkuk kecil bening yang terbuat dari botol minuman, dan 1 (satu) buah karton coklat. Selanjutnya team membawa pelaku FLY dan barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap Pelaku inisial FLY dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara [ Red/Akt-01 ]   AktualNews

Sumber: