Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Tukang Odong-Odong Yang Berbuat Cabul

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Tukang Odong-Odong Yang Berbuat Cabul

Surabaya, Aktual News-Mempunyai kebiasaan menonton film dewasa (Porno), membuat pria Surabaya ini terangsang dan ingin mempraktekan. Pelaku bernama, Nur Samsuri alias Kancil (49) warga Jalan Jelidro Surabaya itu akhirnya mencari pasangan main. Parahnya, tukang odong-odong, itu memilih anak dibawah umur (ABG) sebagai lawan mainnya untuk menyalurkan hasratnya yang menggebu-gebu. Guna melancarkan niat untuk menyalurkan hasratnya itu, pria paruh baya tersebut juga melancarkan rayuan dengan memberikan imbalan. Korbannya berinisial RM, 11 tahun akhirnya terperdaya ketika pelaku itu mengajak janjian untuk ketemuan. Pelaku akhirnya memilihtempat parkir disamping GOR Jelidro karena dianggapnya sepi. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengungkapkan, tersangka ini kerap duduk-duduk didepan kos sambil menonton film porno di HP miliknya. “Kebiasaan itulah yang membuat pelaku ini gelap mata dan nekat mencabuli anak-anak,” sebut Ruth Yeni, Kamis (1/8/2019). Lanjut Kanit PPA, suatu saat ketika korban ini lewat, tersangka memperlihatkan film porno tersebut kepada korban dan dilanjutkan mengajak melakukan hubungan persetubuhan. “Ketika itu tersangka juga menjanjikn akan memberikan uang Rp. 50 ribu jika korban mau,” tambah Ruth Yeni. Begitu korban setuju, pelaku mengajak korban ke tempat sepi yakni di samping GOR Jelidro. Disitulah kemudian korban diangkat ke kap mobil sedan, kemudian pelaku menurunkan celana dalam korban. Setelah pelaku menaikan sarung lalu melepas celana dalamnya, lalu menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin korban sampai mengeluarkan sperma. Aksi bejat pelaku ini rupanya tak berjalan mulus. Korban bercerita ke BR, pendamping dari Yayasan Embun Surabaya yang akhirnya melaporkanny ke Polisi. Pelaku akhirnya diamankan petugas, Kamis 01 Agustus 2019 pukul 02.00 WIB dan kini ditahan dalam penjara. Pelaku akan dijerat dengan kasus pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU perlindungan anak. Dari kasus ini, petugas juga mengamankan, 1 HP Samsung Galaxy J5 warna putih milik pelaku. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News

Sumber: