Polda Sumatera Utara Kejar Pemilik 260 Ballpress Pakaian Bekas
Medan, AktualNews - Polda Sumatera Utara terus mengembangkan penyelidikan kasus ballpress pakaian bekas atau thrifting di wilayah hukumnya. Hal ini setelah digerebeknya lokasi penyimpan pakaian bekas di Perumnas Simalingkar pada Rabu (29/3/23) lalu. “Kami melakukan penyelidikan ke tempat-tempat (gudang) lainnya,” tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (31/3/23). Ditanya soal lokasi ballpress yang sudah dipetakan penyelidik untuk penindakan, Hadi belum bisa membeberkannya. Informasi masyarakat akan dijadikan dasar penyelidikan hingga pengungkapan. “Lokasinya di mana saja, masih dalam penyelidikan. Yang jelas, informasi masyarakat akan kita tindak lanjuti,” ujar Hadi. Dia menuturkan, terkait penggerebekan gudang ballpress di Simalingkar, pihaknya sudah memintai keterangan dua saksi, yakni kepling dan pemilik gudang. “Bukan pemilik ballpress. Belum ada tersangka,” katanya. Untuk penyewa gudang atau terduga pemilik ratusan bal pakaian bekas itu masih dalam penyelidikan. “Masih pengembangan,” sebut dia. Sebelumnya, Polda Sumut mengamankan 260 ballpress pakaian bekas dari gudang rumah toko (ruko) di Jalan Menyan Raya, Perumnas Simalingkar, Medan Tuntungan, Rabu (29/3/23) malam. Dari jumlah ballpress pakaian bekas itu, sebanyak 117 bal telah diamankan ke Polda Sumut. Sedangkan kurang lebih 143 lainnya masih ditampung di gudang lokasi penggerebekan. [Red/Akt-35] AktualNews
Sumber: