Maling HP Yang Tertangkap Lewat Aplikasi Online #Jogo Suroboyo Terryata Resedivis Kawakan
Surabaya, Aktual News-Maling handphone (HP) di Jalan Granting, Surabaya bernama, Mohammad Efendi (37), warga Jalan Jati Srono Barat Surabaya ternyata maling kawakan. Bahkan, pelaku yang sempat dihajar warga tersebut seorang residivis yang seringkali keluar masuk penjara. Namun pelaku ini menunjukkan wajah yang tidak menyesal ketika berada di Polsek Simokerto, pelaku masih bisa tertawa ketika petugas mengintrogasi. Pelaku Efendi mengaku sudah puluhan kali, yakni lebih dari 18 lokasi pernah disatroninya dengan modus sama yakni mencari rumah kosong. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, adanya kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh E, ini berhasil diungkap karena adanya aplikasi #Jogo Suroboyo. Korbannya, ketika itu memberikan informasi kejadian lewat aplikasi #Jogo Suroboyo. “Hanya lima menit setelah adanya laporan, petugas polisi langsung datang untuk bisa segera menangani,” sebut Sandi, Senin (29/7/2019). Modus pelaku saat itu, diawali ketika melihat sebuah rumah yang ada TVnya menyala tetapi suasana kosong. Kemudian pelaku melakukan niatnya untuk mengambil barang yang ada di rumah itu. Barang itu ternyata handphone Evercross tipe a33, warna hitam. Apesnya, sesaat setelah mencuri pelaku diketahui oleh korban dan sempat ditangkap korban sendiri. Kini pelaku yang mengaku sudah 18 kali mencuri dan seorang residivis itu mendekam dalam penjara Polsek Simokerto guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: