Pelaku Pembunuhan Balita 4 Tahun di Kecamatan Batang Kuis Ditangkap Polisi

Pelaku Pembunuhan Balita 4 Tahun di Kecamatan Batang Kuis Ditangkap Polisi

Medan Deliserdang, AktualNews - Pelaku Pembunuhan anak perempuan inisial SA  Balita usia 4 tahun warga Kecamatan Batang Kuis ternyata abang kandung teman dekat korban, tempat korban sering bermain-main. Kronologis awal kejadian, Sabtu (18/02/2023) lalu, keluarga korban melaporkan kehilangan anak perempuannya yang berusia 4 tahun kepada SPKT Polsek Batang Kuis. Menindak lanjuti laporan warga tersebut, pihak kepolisian Polsek Batang Kuis bersama warga menyusuri lokasi hilangya anak pada Sabtu - Minggu hingga Senin. Kemudian dihari selasa (21/02/2023) ada warga yang juga orang tua pelaku mencium/menghirup bau tidak sedap disekitar rumahnya dan kemudian mendekat kesumber baunya ternyata ditemukan mayat anak kecil yang tergeletak di samping tembok rumahnya. Saksi penemu mayat anak kecil tersebut memberitahukan kepada warga setempat dan kadus yang langsung menghubungi pihak kepolisian Batang Kuis. Setelah melakukan penyelidikan secara metode Reskrim kepolisian, akhirnya tak sampai satu (1) hari pelaku berhasil diamankan petugas dan dilakukan pemeriksaan secara insentif oleh penyidik, Rabu (22/2)2023). Pelaku Anjas Pratama alias AP ( 17 ) yang juga warga Kecamatan Batang Kuis Deli Serdang adalah tetangga korban yang saat ini sedang putus sekolah di kelas 2 salah satu SMA di Batang Kuis. Pelaku diduga terkena rasukan setan efek menonton film porno yang banyak di aplikasi hp milik pelaku hingga pelaku nekat dan tega membunuh korban lalu kemudian memperkosanya Sabtu pagi (18/02/2023) sekitar jam 08.00 WIB. Kejadian Pembunuhan dan pemerkosaan tersebut terjadi di rumah orang tua pelaku, dimana korban dicekik lehernya dengan kedua jari jempol dan pelaku mengambil celana trainning panjang warna biru lalu mengikat leher korban dengan silang yang kuat hingga korban tidak bernyawa lagi. Mengetahui korbannya sudah tak bernyawa, pelaku pun melakukan pemerkosaan dengan memasukkan kemaluannya ke milik korban lalu kemudian membawa korban ke lantai 2 dan melemparkan ke bawah, tepatnya dibalik tembok rumah pelaku. Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Deli Serdang. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 78 D Undang-undang RI Tentang perlindungan anak ancaman hukuman Pidana Mati atau Seumur hidup atau Penjara Minimal 10 tahun dan Maksimal 20 tahun penjar [Red/Akt-52]   AktualNews

Sumber: