Jual ABG Lewat Jejaring Facebook Timbul Utomo Diamankan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya
Surabaya, Aktual News-Pelaku penjual anak dibawah umur (ABG), untuk melayani berhubungan badan, layaknya suami istri diamankan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Mucikari yang ditangkap pada, Rabu, 17 Juli 2019 sektar jam 00.45 WIB, lalu diketahui bernama, Timbul Utomo (47) yang tinggal di Jalan Petemon Barat Surabaya. Pelaku Timbul ini diamankan terkait tindak pidana perdagangan orang, atau eksploitasi anak dibawah umur. Tersangka ini menawarkan dua anak dibawah umur kepada hidung belang dengan cara melalui akun Facebook dan tersangka mendapat keuntungan. Dua korban yang ditawarkannya adalah, RS (15) dan FR (16) keduanya gadis asal Surabaya. Pelaku dan dua korban ini Dia diamankan di hotel Metro Jalan Kedungsari, Surabaya. Kanit Jatanras Iptu Giadi Nugraha mengatakan, dalam prakteknya, tersangka ini menawarkan perempuan bawah umur kepada laki laki untuk melakukan hubungan seksual. Untuk sekali kencan dengan ABG, pelaku ini mematok harga 1,5 juta rupiah. Harga tersebut sudah termasuk sewa kamar hotel. “Modusnya, pelaku ini stay (Tinggal) di hotel untuk menunggu order yang di uploadnya melalui Facebook,” sebut Giadi, Sabtu (27/7/2019). Lanjut Giadi, pelaku yang chek in di Hotel itu memesan dua kamar dan tiap hari pindah kamar. Salah satu kamar dipakai untuk stanby perempuan bawah umur sekaligus untuk tempat melayani hidung belang. Dari ungkap kasus ini, Polisi mengamankan, 1 (satu) buah HP merk Samsung, uang tunai Rp. 130.000, 12 lembar pembayaran nota hotel dan 1 (satu) sprei kasur serta 2 (dua) kunci kamar hotel. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: